Berita Terkini Nasional
Tipu Daya IRT di Purwakarta, Jalankan Arisan Fiktif, 580 Emak-emak Jadi Korban
Seorang ibu rumah tangga alias IRT asal Purwakarta jadi 'artis mendadak' imbas kelakuannya yang menipu ratusan emak-emak.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Purwakarta - Seorang ibu rumah tangga alias IRT asal Purwakarta jadi 'artis mendadak' imbas kelakuannya yang menipu ratusan emak-emak.
IRT bernama Ayu Rahayu (33) selama bertahun-tahun menjalankan arisan, investasi, dan tabungan fiktif.
Berdalih ingin membantu ekonomi warga, Ayu justru meraup keuntungan pribadi hingga miliaran rupiah. Ironinya, korbannya bukan satu dua, tapi 580 orang, mayoritas emak-emak.
Aksi tipu-tipu ini akhirnya terhenti pada Kamis, (10/4/2025) kemarin, ketika rumah pelaku digerebek warga yang mulai geram dan tak lagi percaya.
Polisi pun segera turun tangan. Satreskrim Polres Purwakarta bersama Polsek Sukatani langsung mengamankan Ayu di kediamannya.
Perempuan itu kini resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan/atau penggelapan.
Wakapolres Purwakarta, Kompol Sosialisman Muhammad Natsir, mengungkap bahwa kerugian dari aksi kejahatan Ayu mencapai angka mencengangkan, yaitu Rp 1.027.150.000.
“Modusnya sangat rapi dan berlangsung selama tujuh tahun. Pelaku membangun jaringan arisan dengan 44 grup WhatsApp berisi 10 sampai 100 orang."
"Namun, banyak peserta ternyata fiktif, dibuat sendiri oleh pelaku untuk memenangkan undian dan menutupi kebohongannya,” beber Kompol Sosialisman dalam konferensi pers, Senin (28/4/2025) kemarin.
Menurutnya, Ayu kerap mencairkan uang arisan lebih awal menggunakan nama palsu. Ketika peserta asli menang, ia mendadak hilang jejak. Dari arisan saja, kerugian tercatat mencapai Rp 706 juta.
Tak berhenti di situ, Natsir mengatakan, Ayu juga mengajak enam orang untuk berinvestasi pulsa dengan janji imbal hasil 20 persen.
Namun, alih-alih mendapat untung, uang itu digunakan untuk menutup kerugian arisan dan kebutuhan pribadi.
Lalu, modus ketiga, lanjut Natsir, tabungan minyak goreng. Ia mengatakan, pelaku menjanjikan 2 liter minyak goreng untuk setiap Rp 1 juta yang ditabung.
Banyak korban tertarik, namun tak satupun janji itu terealisasi.
“Pelaku menawarkan tabungan dengan embel-embel bonus minyak. Sepuluh bulan berjalan, tak ada minyak, tak ada uang kembali,” ucapnya.
Kini Ayu Rahayu harus mempertanggungjawabkan aksinya. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mobil, 21 alat kocokan arisan, dan puluhan buku tabungan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
BACA BERITA POPULER
Komnas HAM Temukan Ratusan Korban Terluka Akibat Tindakan Represif Polisi Saat Demo |
![]() |
---|
Mahasiswa Tuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mundur dari Jabatannya |
![]() |
---|
Oknum Brimob Penabrak Driver Ojol Affan Kurniawan Belum Ditetapkan sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Lisa Mariana Kecewa dengan Hasil Tes DNA, Kuasa Hukum Sebut Wajar |
![]() |
---|
7 Anggota Brimob Jalani Patsus Buntut Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.