Berita Lampung

Berkas Perkara Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Diserahkan ke Kejaksaan 

Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan kepada Kejari Lampung Selatan

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung/Bayu Saputra 
PELIMPAHAN BERKAS - Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya saat diwawancarai Tribun Lampung, Rabu (30/4/2025).  Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan kepada Kejari Lampung Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan kepada Kejari Lampung Selatan.

"Hari ini kami telah melimpahkan berkas tahap kedua atau sudah P21 lengkap kepada jaksa," kata Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Rabu (30/4/2025). 

Menurutnya, tim penyidik dari tipidter yang langsung menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. 

Polisi menjerat tersangka pembuat ijazah palsu Ahmad Sahrudin (AS) untuk memuluskan Supriyati (S) sebagai anggota DPRD Lamsel. 

Karena perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 59 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

"Kami bersyukur berkas perkara yang kami limpahkan dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Kombes Pol Derry. 

"Satu tersangka S bertemu kami di Polda Lampung dan telah menandatangani berita acara, satu tersangka lainnya yakni AS menunggu di Kalianda karena alasan kesehatan," kata Kombes Pol Derry. 

Ia mengatakan, pelaksanaan tahap kedua tetap berjalan dan setelah tahap kedua nanti JPU yang berhak mengambil tindakan penahanan dan lainnya. 

Dia menjelaskan, polisi telah memeriksa 12  orang saksi yang terkait dengan kasus tersebut.

Tersangka S diduga kuat menggunakan ijazah yang dikeluarkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lain yang mengatur tentang sistem pendidikan nasional. 

Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan karena data nomor induk siswa nasional (NISN)  yang tercantum dalam ijazah tersebut merupakan milik orang lain.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved