Berita Viral

Sosok Mak Gadi Ratu Narkoba dari Riau, Sempat Divonis Bebas dan Punya Anak Polisi

Sosok Mak Gadi atau Nurhasanah (66) yang dijuluki 'Ratu Narkoba' asal Riau menjadi sorotan.

Editor: Kiki Novilia
Istimewa
SOSOK MAK GADI - Mak Gadi (jillbab warna krem) dikenal sebagai bandar narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu dan melibatkan anak serta menantunya. Ia punya anak yang sempat jadi polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Sosok Mak Gadi atau Nurhasanah (66) yang dijuluki 'Ratu Narkoba' asal Riau menjadi sorotan. 

Mak Gadi dikenal sebagai bandar narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Ia sudah menggeluti bisnis haram tersebut selama 30 tahun lamanya. 

Salah satu anaknya pernah bertugas sebagai anggota polisi di Polres Inhu.

Akan tetapi, kemudian dipecat karena terlibat kasus narkoba bersama sang ibu. 

Anak Mak Gadi yang eks polisi itu bernama Briptu Rocky Mahendra.

Adapun Mak Gadi pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Inhu pada Juli 2020 lalu bersama beberapa anggota keluarganya, mencakup anak-menantu. 

Saat itu, petugas mengamankan tujuh orang tersangka, di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Enam di antaranya merupakan Mak Gadi bersama dua anak kandungnya, NR dan NS, serta tiga menantunya, yakni DD, DV, dan CC.

Sementara satu pelaku lainnya yang berinisial THR adalah pembeli sabu dari keluarga Mak Gadi.

Pihak Polres Indragiri Hulu saat itu menyampaikan bahwa Mak Gadi merupakan pengedar narkoba kelas kakap.

Namun, setelah disidangkan, Mak Gadi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat karena tidak terbukti bersalah.

Pada Februari 2024, Polres Inhu kembali menangkap Mak Gadi setelah mengamankan seorang wanita pengedar sabu, Megawati (32), yang merupakan pembantu di rumahnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita 93 paket sabu siap edar dengan berat total 368,27 gram.

Saat ini, Mak Gadi sedang menjalani hukuman penjara setelah divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024.

Namun, Mak Gadi mengajukan kasasi dan hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved