Berita Lampung

Bupati Mesuji Elfianah Nyatakan Dukungan Program 3 Juta Rumah

Bupati Mesuji Elfianah hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan dalam upaya mempercepat realisasi program 3 juta rumah yang terjangkau bagi masyarakat.

Tayang:
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Prokompin Mesuji
PROGRAM 3 JUTA RUMAH - Bupati Mesuji saat hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan di Jakarta pada Selasa (29/4/2025). Elfianah nyatakan dukungan kepada program 3 juta rumah. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Bupati Mesuji Elfianah hadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perumahan Pedesaan dalam upaya mempercepat realisasi program 3 juta rumah yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan penuntasan permukiman kumuh di wilayah perdesaan.

Kegiatan rapat tersebut berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 29 April 2025 lalu.

Bupati Mesuji Elfianah saat dikonfirmasi mengaku menyatakan dukungannya terhadap program 3 juta rumah tersebut.

"Pemkab Mesuji menyatakan kesiapan untuk merealisasikan program tersebut dan menjalankan semua rekomendasi rapat secara konsisten," ujarnya pada Kamis (1/5/2025).

Menurutnya Pemkab Mesuji berkomitmen untuk menjadi bagian dalam gerakan ini dan sebagai wujud nyata mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia (RI). 

Apalagi dalam kegiatan rapat tersebut menjadi momentum strategis terciptanya percepatan pembangunan perumahan perdesaan yang inklusif. 

Sehingga dengan terbangunnya kebijakan ini bisa menciptakan lingkungan pedesaan yang lebih baik yang mendukung peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Mesuji.

"Dengan komitmen kuat Pemkab Mesuji dan dukungan penuh pemerintah pusat, target hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan penghapusan kumuh diharapkan tercapai sesuai agenda nasional," jelasnya.

Selanjutnya, diketahui jika dalam pertemuan itu terdapat delapan rekomendasi utama yang disepakati dalam rapat:

Pertama mengenai Implementasi Kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Gratis, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib memastikan pelaksanaan PBG dan BPHTB gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah tuntas pada akhir 2025.  

Kedua monitoring lapangan, Pemda diinstruksikan memantau langsung proses pemberian kemudahan PBG dan BPHTB di lapangan.  

Ketiga kolaborasi Pemerintah Pusat-Daerah, Kementerian PUPR dan Kemendagri akan melakukan pemantauan bersama atas implementasi kebijakan ini diseluruh daerah.  

Keempat sinkronisasi visi misi daerah, program 3 juta rumah harus diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).  

Kelima pendampingan Musrenbang Desa, Pemda wajib memfasilitasi desa dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan persoalan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).  

Keenam identifikasi lahan strategis, Pemda diminta menginventarisasi lahan milik negara, BUMN/BUMD, tanah pemda, dan tanah kas desa untuk pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.  

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved