Berita Terkini Nasional

Jokowi Ogah Berlarut-larut hingga Laporkan 5 Orang yang Tuding Ijazahnya Palsu

Ketika itu Jokowi masih menjabat Presiden ke-7 RI hinggga tak menyangka jika perkara ijazah masih diungkit setelah tidak menjabat lagi.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
LAPOR POLISI - Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) melaporkan soal tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Jokowi melaporkan 5 orang yang memfitnah ijazahnya palsu. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Ternyata tudingan ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi bergulir sejak tahun 2019.

Ketika itu Jokowi masih menjabat Presiden ke-7 RI hinggga tak menyangka jika perkara ijazah masih diungkit setelah tidak menjabat lagi.

Alhasil Jokowi gerah melaporkan sejumlah orang yang diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu.

Laporan itu dilakukan Jokowi agar tuduhan soal ijazah palsu tidak berlarut-larut. 

Diketahui ada lima orang yang dilaporkan Jokowi soal tuduhan ijazah palsu.

Lima orang ini dilaporkan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). 

Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengungkap kelima orang tersebut berinisial RS, ES, RS, T dan K.

Yakub tak merinci siapa saja sosok tersebut.

"Ada 24 video, 24 objek yang sudah Pak Jokowi laporkan juga. Yaitu diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T dan inisial K," kata Yakub di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Yakub mengatakan, saat ini laporannya masih dalam tahap penyelidikan. 

"Kami sudah menyerahkan ini pada penyelidik. Dan penyelidikan masih sekarang tahapannya. Sehingga kami hormati, dan kami menyerahkannya kepada pihak kepolisiannya untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," lanjutnya.

Jokowi melaporkan kelima orang tersebut atas dugaan fitnah hingga pencemaran nama baik. 

Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan," kata Yakub.

Alasan Jokowi Baru Laporkan Tudingan Ijazah Palsu

Baru hari ini, Rabu (30/4/2025), Jokowi mengambil langkah tegas dengan memproses hukum tudingan ijazah palsu setelah bergulir sejak 2019. 

Jokowi mengungkapkan alasannya mengapa baru melaporkan masalah itu saat ini.

"Ya dulu kan masih menjabat saya pikir sudah selesai, ternyata masih berlarut-larut, sehingga dibawa ke ranah hukum akan lebih baik," ujar Jokowi di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Jokowi menilai, kasus ini terlalu lama berlarut, sehingga perlu dibawa ke ranah hukum agar masalah ini menjadi jelas.

"Sehingga ya dibawa ke ranah hukum akan semakin baik, sehingga nanti semakin jelas dan gamblang," ucapnya.

Jokowi enggan merinci substansi dari laporannya. 

Ia hanya mengatakan bahwa dirinya diberondong 35 pertanyaan oleh pihak kepolisian.  

Diketahui, sudah sejak tahun 2019 isu ijazah mantan Wali Kota Solo tersebut diperbincangkan

Saat itu, publik meresahkan keabsahan atau keaslian ijazah SMA milik Jokowi

Kemudian pada 2022 giliran gelar sarjana Jokowi dari Universitas Gajah Mada (UGM) yang dipertanyakan.

Isu tersebut, terus menyeruak hingga menimbulkan aksi massa mendatangi UGM dan menggeruduk rumah Jokowi di Solo, Jawa Tengah. 

Sekelompok massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi rumah Jokowi di Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025). 

Mereka mendatangi rumah Jokowi untuk silaturahmi sekaligus menuntut klarifikasi ijazah palsu

Jokowi juga digugat secara perdata oleh sejumlah pihak atas tudingan ini.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

BACA BERITA POPULER

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved