Berita Terkini Artis

Alasan Nikita Mirzani Bisa Bebas dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Alasan Nikita Mirzani bisa bebas atas kasus yang dilaporkan oleh dr Reza Gladys terkait dugaan pemerasan.

Editor: taryono
Tribunnews / Bayu Indra Permana
BISA BEBAS - Nikita Mirzani resmi ditahan usai jadi jadi tersangka kasus dugaan pemerasan Reza Gladys di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). Alasan Nikita Mirzani Bisa Bebas dalam Kasus Dugaan Pemerasan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Alasan Nikita Mirzani bisa bebas atas kasus yang dilaporkan oleh dr Reza Gladys terkait dugaan pemerasan.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan kliennya bisa saja bebas jika nantinya tak ada kepastian hukum yang dijalani  Nikmir.

Lebih lagi masa penahanan Nikita yang hingga saat ini masih terus diperpanjang.

"Ya itu namanya lepas dari hukum, itu secara otomatis. Kalau ini 30 hari diperpanjang-diperpanjang lagi, tidak ada kepastian hukum tidak dinyatakan lengkap, itu namanya lepas dari hukum dan harus keluar," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (2/5/2025).

Fahmi pun kini mempertanyakan soal penahanan terhadap Nikita.

Sebab dalam hal ini, Nikita sudah ditahan namun tak segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Yang menjadi pertanyaan kenapa yakin melakukan penahanan tapi perkara tidak bisa sampai di pengadilan," tandas Fahmi.

"Kenapa masih bingung cari bukti," sambungnya.

Sebagai kuasa hukum, Fahmi sudah meminta Nikita untuk terus menaati proses hukum yang berjalan.

Meskipun kini merasa dirugikan atas penahanan tersebut.

"Saya sudah jelaskan kepada Nikita mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia seperti ini."

"Beda kalau ancamannya tidak ada di atas 9 tahun, jadi 20 hari 30 hari harus keluar," beber Fahmi.

Sebelumnya, kondisi Nikita pasca-ditahan sempat diungkap oleh disjoki (DJ) Dinar Candy.

Nikita disebut tetap terlihat glowing atau mempesona meski kini tengah mendekam di balik jeruji besi.

"Dia di penjara pun glowing ya bingung juga. Glowing dia di penjara," ungkap Dinar, dikutip dari YouTube Mantra News.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved