Polres Tulangbawang

Polres Tulangbawang Polda Lampung: Oknum PNS dan Dua Rekannya Direhab Bukan Dibebaskan

Plh Kasat Narkoba Polres Tulangbawang klarifikasi ketiga pelaku narkoba diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan, bukan dibebaskan begitu saja.

Dokumentasi Polres Tulangbawang
BERI PENJELASAN - Plh Kasat Narkoba Polres Tulangbawang klarifikasi ketiga pelaku narkoba diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan, bukan dibebaskan begitu saja. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Plh Kasat Narkoba yang juga Kasatreskrim Polres Tulangbawang, Polda Lampung AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mengklarifikasi ketiga pelaku narkoba diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan, bukan dibebaskan begitu saja.

Jajaran Polda Lampung itu memberikan jawaban menanggapi kabar yang beredar di media online mengenai pembebasan oknum PNS dan dua rekannya yang terlibat kasus narkoba.

Peristiwa ini bermula pada Senin (28/4/2025) malam, dimana oknum PNS berinisial AI (50), serta dua rekannya RL (42) dan MR (22), ditetapkan menjalani rehabilitasi selama dua bulan di Klinik Pratama BNNK Lampung Timur.

"Kebijakan rehabilitasi diambil berdasarkan surat permohonan dari pihak keluarga yang diterima Rabu (23/4/2025), menyusul penangkapan ke empat pelaku pada Selasa (22/4/2025) di Jalan Pinang Tinggi, Kelurahan Ujung Gunung, Menggala, Tulangbawang," urainya.

AKP Noviarif menjelaskan, dalam Gasak Narkoba, pihaknya menyita sejumlah barang bukti (BB) termasuk sabu seberat 0,50 gram.

Berdasarkan peraturan terkait, yakni Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2010 dan Surat Edaran Kabareskrim Tahun 2018, ketiga pelaku memenuhi syarat untuk rehabilitasi karena BB yang ditemukan tidak lebih dari satu gram.

Berbeda dengan ketiganya, satu pelaku berinisial SO (46) tidak dapat mengikuti program rehabilitasi karena statusnya sebagai residivis dengan indikasi keterlibatan jaringan narkoba.

"Untuk tiga orang ini, setelah assessment terpadu oleh BNNK Lampung Timur, disimpulkan mereka hanya memerlukan rehabilitasi dan tidak berada dalam jaringan kasus yang lebih besar," imbuhnya.

Hari Senin (28/4/2025), pihaknya melakukan gelar perkara khusus yang menyimpulkan tidak perlu penahanan fisik bagi AI, RL, dan MR. 

"Selama proses rehabilitasi, ketiga orang tersebut tetap dalam pemantauan ketat Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang untuk memastikan proses pemulihan berjalan lancar sesuai aturan,” tegas perwira Alumni Akpol 2016.

Ia menambahkan, berita yang menyebutkan tentang pembebasan tidak tepat, karena sesungguhnya tindakan rehabilitasi adalah bagian dari langkah hukum dan pemulihan yang dijalankan secara bertanggung jawab. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved