Berita Viral

200 Buruh Pabrik di Jateng Digaji Seribu Perak Per Bulan, Penyebabnya Terungkap

Sebanyak 200 buruh pabrik tekstil di Gempol, Jati, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah digaji seribu perak per bulannya.

Editor: Kiki Novilia
KOMPAS.com/Romensy Augustino
DIGAJI SERIBU - Bakdi (50) warga Gempol, Jati, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) saat diwawancarai, Jumat (2/5/2025) malam. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Karanganyar - Sebanyak 200 buruh pabrik tekstil di Gempol, Jati, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah digaji seribu perak per bulannya. Penyebabnya pun kini terungkap. 

Hal ini diungkap oleh satu di antara buruh tersebut, yakni Bakdi (50).

Bakdi mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut baru diterapkan perusahaan dalam setahun terakhir.

"Ada sekitar 200 orang, rata-rata sudah bekerja selama 20-30 tahun," jelasnya di rumah Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Gas Bumi dan Umum (SPKET), Danang Sugiyatno, pada Jumat (3/5/2025).

Umumnya, para pekerja itu telah mengabdi selama 20 hingga 30 tahun.

Sementara Bakdi telah mengabdi di pabrik tersebut 30 tahun lamanya. 

"Hampir 30 tahun sejak 1995 - sekarang. Seribu rupiah baru tahun ini. Satu bulan dapat seribu," 

Bakdi mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 1995 di bagian weaving.

Namun, pada Februari 2025, ia dirumahkan dengan alasan efisiensi.

Sejak saat itu, status Bakdi di perusahaan menjadi tidak jelas.

Ia masih berstatus sebagai karyawan, tetapi tidak lagi dipekerjakan.

Ia juga tidak menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) secara resmi.

Atas dasar sebab itulah, Bakdi hanya menerima gaji sebesar seribu setiap bulan.

"Alasan dibayar seribu itu dirumahkan dan juga tidak dipekerjakan di perusahaan, tidak diberhentikan. Istilahnya digantung," sambung dia. 

Untuk memenuhi kebutuhan hidup, Bakdi kini beralih profesi menjadi buruh bangunan.

Ia harus menafkahi istri dan seorang anak yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Sementara itu, Danang Sugiyatno menyebutkan bahwa ada sekitar 100 orang di perusahaan tersebut yang juga melaporkan kejadian serupa.

Mereka belum menerima surat PHK secara resmi.

"Mereka itu belum di-PHK, jadi pembiaran. Status mereka itu mengambang," ujarnya.

Menurut Danang, para karyawan tersebut mulai dirumahkan sejak tahun 2024.

Sebelumnya, mereka masih menerima gaji sebesar 25 persen sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 1988.

Namun, sejak September 2024 hingga Januari 2025, mereka hanya menerima gaji Rp 1.000 per bulan.

"Rekan-rekan yang dibayar itu siap bekerja semua, tetapi perusahaan tidak mempekerjakan. Berarti harus dibayar full kecuali ada kesepakatan tertentu," tegasnya.

Kasus ini kini telah sampai pada tahap putusan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUN JATIM )

BACA BERITA POPULER

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved