Berita Terkini Nasional
Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Sopir Travel Bhinneka Jadi Tersangka
Polres Sumedang menetapkan sopir travel Bhinneka sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang tewaskan 3 orang di Tol Cisumdawu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JABAR - Polres Sumedang menetapkan sopir travel Bhinneka sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang tewaskan 3 orang di Tol Cisumdawu.
Sopir travel Bhinneka tersebut bernama Imat Hendrawan (42), warga Dusun Kidul RT 02/01, Desa Sindangasih, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
Kini, tersangka telah ditahan di Ruang Tahanan Polres Sumedang untuk proses hukum lebih lanjut.
Penetapan status tersangka terhadap Imat dilakukan setelah penyidik kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan dan analisis di lokasi kejadian.
Kecelakaan sendiri terjadi pada Selasa (29/4/2025), sekitar pukul 10.00 WIB di KM 189+400 ruas Tol Cisumdawu, tepatnya di wilayah Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.
Mobil travel Bhinneka bernomor polisi D 7838 AV yang dikemudikan Imat menghantam kendaraan kargo jenis boks dengan pelat B 9652 TEZ.
Insiden ini menelan tiga korban jiwa dan menyebabkan enam orang lainnya mengalami luka-luka, termasuk satu korban luka berat.
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, membenarkan bahwa Imat telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka, kini ia ditahan di Ruang Tahanan Mapolres Sumedang," ujar Awang saat dikonfirmasi TribunJabar.id, Sabtu (3/5/2025).
Menurut Awang, hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur kelalaian dari pihak sopir.
Sebelum mengemudi, Imat diketahui mengonsumsi obat diabetes. Dalam kondisi mengantuk akibat efek obat, ia tetap membawa kendaraan dengan kecepatan tinggi.
“Ditemukan unsur kelalaian sopir yang menjadi pemicu kecelakaan maut itu,” kata Awang.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, diketahui kendaraan travel itu dipacu hingga 150 kilometer per jam.
Kecepatan tinggi dalam kondisi mengantuk dinilai menjadi faktor utama terjadinya tabrakan.
Atas perbuatannya, Imat dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sopir travel diganjar Pasal 310 ayat (4) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tambah Awang.
Polisi menyebut proses hukum akan terus berjalan, termasuk mendalami kemungkinan kelalaian lainnya yang memperburuk dampak kecelakaan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 24 Juli 2025, Sebagian Besar Wilayah Cerah |
![]() |
---|
Bahagianya Dudung Abdurachman, Putranya Resmi Dilantik sebagai Perwira TNI AD |
![]() |
---|
3 Teman SMA Jokowi Diminta Menjawab 95 Pertanyaan Penyidik di Polresta Solo |
![]() |
---|
Pemotor Bawa Kabur HP Orang Lain yang Jatuh di SPBU Surabaya, Korban Lapor Polisi |
![]() |
---|
Astri Gustina Tewas Dibunuh Suaminya Oknum TNI, Keluarga Harap Pelaku Dihukum Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.