Berita Terkini Artis

Nana Mirdad Terjerat Pinjol, Syok saat Ditagih Debt Collector

Artis Nana Mirdad syok ditagih debt collector. Kakak Naysilla Mirdad ini tidak sadar telah memakai pinjol.

|
Editor: Kiki Novilia
Instagram @nanamirdad_
TERJERAT PINJOL - Nana Mirdad. Nana Mirdad syok ditagih debt collector. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Artis Nana Mirdad syok ditagih debt collector. Kakak Naysilla Mirdad ini tidak sadar telah memakai pinjol.

Pengalaman pahit Nana Mirdad terjerat pinjaman online alias pinjol. 

Hal ini diungkap langsung oleh Nana Mirdad melalui akun Instagram pribadinya.

Kronologi bermula saat Nana Mirdad menggunakan fitur paylater pada salah satu aplikasi ojek online.

Ia menggunakan fitur tersebut untuk memesan makanan.

Nana Mirdad memiliki tagihan sebesar Rp 800 ribu yang jatuh tempo pada tanggal 1.

Istri Andrew White itu mengaku lupa mengisi saldo aplikasi ojek online tersebut sehingga terlambat membayar tagihan.

Namun di hari yang sama, ia justru mendapatkan teror dari debt collector yang terus memintanya untuk membayar tagihan.

Pemain sinetron Liontin itu bahkan harus membayar denda atas keterlambatan tersebut.

Namun setelah membayar tagihan beserta dendanya, teror masih terjadi.

"Tagihan untuk tanggal 1, tapi sejak pagi sudah ditelepon terus-menerus, seolah-olah telat bayar berhari-hari," tulis Nana Mirdad dalam unggahan instagram story @nanamirdad_ pada Jumat (2/5).

"Setelah dibayar pun tetap dikenai denda satu hari sebesar Rp 50 ribu, yang menurut saya cukup tinggi," kata dia. 

Nana mengakui baru mengetahui kalau paylater yang ia gunakan termasuk dalam pinjaman online (pinjol).

Ia menyayangkan hal ini karena menurutnya selama ini ia tidak pernah bermasalah terkait catatan kreditnya.

“Saya baru tahu kalau ini termasuk pinjol legal. Karena itu, mereka punya akses ke data BI dan bisa mempengaruhi skor kredit kita," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved