Berita Terkini Nasional

Terungkap Penyebab KPK Tak Bisa Tangkap Bos BUMN Korupsi, Bukan Penyelenggara Negara

Ternyata hal itu berkaitan dengan aturan baru dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

GANI KURNIAWAN /Kompas.com
ILUSTRASI KPK - Terungkap penyebab KPK tak bisa tangkap bos BUMN korupsi karena sesuai UU BUMN bukan sebagai penyelenggara negara lagi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Terungkap penyebab Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tak bisa lagi menangkap bos BUMN yang korupsi.

Ternyata hal itu berkaitan dengan aturan baru dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Dalam aturan baru tersebut bos BUMN, direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah bukan penyelenggara negara lagi.

Sementara sesuai ketentuannya, KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam klausul UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN disebutkan bahwa direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah tidak lagi dihitung sebagai penyelenggara negara.

"KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan, penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Minggu (4/5/2025).

Karena itu, KPK tidak akan lagi menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN seperti selama ini mereka lakukan.

"Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani," imbuhnya.

Namun, KPK tetap akan melakukan pengkajian terhadap UU BUMN.

Sejauh mana UU itu berdampak pada penanganan kasus korupsi terhadap bos BUMN.

"Tentunya dengan adanya aturan yang baru, perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK," ujar Tessa.

Tessa menuturkan, pengkajian terhadap UU BUMN salah satunya berkaitan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin meminimalisasi kebocoran anggaran.

Selain itu, lanjut Tessa, kajian dibutuhkan agar KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan maupun peningkatan peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

"KPK tentu akan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah Bapak Prabowo Subianto, mana yang perlu ditingkatkan, mana yang perlu diperbaiki, tentunya hal ini menjadi salah satu concern KPK ya, termasuk salah satunya Undang-Undang BUMN," tuturnya.

Dalam UU BUMN yang ditetapkan 24 Februari 2025, disebutkan dalam Pasal 3X ayat 1 bahwa Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved