Berita Terkini Nasional

Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Asusila

I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum.

Editor: taryono
TribunLombok/Robby Firmansyah
TUNTUTAN - Terdakwa Agus Buntung saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan pelecehan seksual fisik, Kamis (16/1/2025). Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Asusila. 

Keluarga Agus menegaskan bahwa setelah melangsungkan pernikahan adat, mereka akan menunggu proses hukum Agus selesai sebelum melaksanakan pernikahan formal sesuai ketentuan hukum.

"Kalau secara adat sudah sah, tapi untuk membuat buku nikah, akte dan lain-lain belum," jelas Padni.

Agus menikahi Ni Luh Nopianti pada Kamis (10/4/2025).

Pernikahan ini menjadi sorotan karena sosok pengantin pria digantikan oleh keris.

Padni menambahkan, pernikahan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua keluarga.

Pihak keluarga Agus sudah menanyakan kesiapan Nopianti untuk menjadi pendamping Agus.

"Sudah kita tanya biar tidak menyesal, dia mau merawat Agus," jelasnya.

Keluarga berharap pernikahan ini dapat memberikan semangat kepada Agus, yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pelecehan seksual dan kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved