Berita Terkini Nasional

Pengakuan Mengejutkan Oknum Guru Agama, Lecehkan Murid Kelas 2 SD 21 Kali

Pengakuan mengejutkan oknum guru agama di Sragen, Jawa Tengah, tega melakukan pencabulan terhadap murid kelas 2 SD sebanyak 21 kali.

TribunSolo.com/Septiana Ayu
PELAKU PENCABULAN: Seorang guru agama di Sragen ditangkap polisi karena telah mencabuli siswanya yang masih kelas 2 SD, Selasa (6/5/2025). Pelaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak 21 kali sejak Oktober 2024. 

Diketahui, jumlah siswa kelas 2 di SD tersebut berjumlah 13 orang.

Pada saat hendak melakukan pencabulan, WAN meminta kepada murid-muridnya untuk mengerjakan soal di Lembar Kerja Siswa (LKS).

"Setelah LKS dibagikan, kemudian pelaku menghampiri korban, dan duduk di samping kiri korban, korban berpura-pura bertanya apakah bisa mengerjakan, apa yang sulit, mana yang tidak bisa dijawab," terang AKBP Petrus.

"Kemudian tangan kanan pelaku mengambil tangan kiri korban, dimasukkan ke dalam celananya, dan disuruh memegang kemaluan dari pelaku, itu perbuatannya dari yang pertama sampai ke-20 kalinya sama," pungkasnya. 

Aksi terakhir dilakukan WAN pada 22 April 2025.

"Kemudian pada tanggal 29 April, pelaku hendak melakukan lagi, namun gagal, dikarenakan korban menjerit, berteriak," tambahnya.

Ancaman Hukuman

WAN kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-undang perlindungan anak, dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ungkap Kapolres Sragen.

Petrus mengatakan, pihaknya telah menggandeng Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sragen untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

"Kami telah bekerja sama dengan Dinas Perlindungan Anak untuk kemudian memberikan trauma healing kepada korban," ujarnya.

"Kemudian memberikan jaminan keselamatan dan keamanan, baik kepada korban maupun keluarganya," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dan Tribunnews.com

BACA BERITA POPULER

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved