Berita Lampung

Disdikbud Buka Suara soal Kasus Ijazah Palsu yang Menjerat Anggota DPRD Lampung Selatan

Disdikbud Lampung ikut buka suara soal kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PRIHATIN - Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico saat diwawancarai Tribun Lampung terkait kasus ijazah palsu, Rabu (7/5/2027). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Disdikbud Lampung ikut buka suara soal kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati.

Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico mengatakan, hendaknya setiap caleg mengikuti prosedur yang berlaku saat mengikuti Pileg.

Diketahui, Supriyati menjadi tahanan kota seusai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu

Selain Supriyati, Ahmad Sahrudin juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pembuat ijazah palsu.

Thomas Amirico mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut.

Menurut dia, agar kejadian itu terulang, setiap caleg diimbau untuk mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. 

"Kami mengimbau agar calon DPRD mengikuti SOP yang telah ditentukan pada proses pencalonan sebagai wakil rakyat," kata Thomas Amirico, Rabu (7/5/2025). 

Mantan Sekretaris DPRD Lampung Selatan ini pun mengingatkan agar PKBM tidak boleh main-main.

"Ini menjadi pelajaran untuk semua pihak," imbuh dia. 

Sebelumnya Supriyati dan Ahmad Sahrudin dilimpahkan oleh Ditkrimsus Polda Lampung kepada Kejari Lampung Selatan, Senin (28/4/2025) lalu. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lampung Selatan Gunawan Wibisono membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Lampung terkait kasus dugaan ijazah palsu.

"Benar, pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh Polda Lampung karena wilayah hukumnya berada di Lampung Selatan," ujar Gunawan, Kamis (1/5/2025). 

"Dua tersangka tersebut adalah Supriyati dan Ahmad Sahrudin. Keduanya diduga terlibat dalam penerbitan dan penggunaan ijazah palsu yang dipakai untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPRD," sambungnya.

Menurut Gunawan, keduanya mengajukan permohonan agar tidak ditahan. 

Untuk itu, kejari memutuskan untuk melakukan penahanan kota terhadap Supriyati dan Ahmad Sahrudin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved