Berita Terkini Nasional

Modus Jadi Penumpang, Warga Tanggamus Bunuh Driver Ojol di Bogor

Ruli Kurniawan alias RK (25), warga asal Tanggamus, Lampung, bunuh pengemudi ojek online (ojol) berinisial RS (50) dengan modus jadi penumpang.

Editor: taryono
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
PELAKU PEMBUNUHAN - Polisi menangkap RK (25), pembunuh pengemudi ojek online berinisial RS (50) yang jasadnya ditemukan di pinggir Jalan Swadaya, Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Polisi berhasil menangkap pelaku dua hari kemudian atau Senin (5/5/2025) pukul 14.40 WIB di kontrakannya di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda, STNK asli, helm hitam merk Honda, jaket Grab, celana jeans, sandal gunung, dan sarung pisau.

Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved