Pesta Sabu di Mesuji

Pria yang Ditangkap Asyik Pesta Sabu di Mesuji Seorang Jurnalis

Terungkap fakta video viral penangkapan warga di Mesuji, yang sedang asik pesta sabu adalah seorang wartawan atau jurnalis.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Mesuji
PELAKU SEORANG JURNALIS - Pelaku penyalahgunaan narkoba yang digrebeg Polres Mesuji pada Senin (5/5/2025). Pria yang ditangkap asyik pesta sabu di Mesuji seorang jurnalis.  

Tribunlampung.co.id, MesujiTerungkap fakta video viral penangkapan warga di Mesuji, Lampung yang sedang asik pesta narkoba jenis sabu adalah seorang wartawan atau jurnalis.

Diketahui jika pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap itu berinisial GD (31) warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba, Polres Mesuji di rumah warga yang berada di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji pada Senin (5/5/2025) malam kemarin.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba, Polres Mesuji IPTU Andy Ruswandy mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris saat dikonfirmasi pada Rabu (7/5/2025).

"Senin malam kemarin pelaku kami tangkap dan saat ini telah diamankan di Mapolres Mesuji," ujarnya.

Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy mengatakan penangkapan bermula pada saat anggota Sat Resnarkoba sedang melaksanakan patroli hunting.

Saat itu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah warga sering dijadikan tempat berkumpul dan diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Kemudian anggota opsnal Sat Res narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan dirumah tersebut dan berhasil mengamankan satu orang.

"Jadi dari tiga orang yang sedang asyik pesta sabu kami dapat mengamankan salah satu dari ketiganya, sedangkan yang dua temannya berhasil melarikan diri saat penggerebekan," imbuhnya.

Ditambahkannya dari penggerebekan yang dilakukan turut diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram.

Lalu 1 alat isap sabu, 2 korek api gas, 1 jarum, 1 kaca pirek yang didalamnya terdapat residu dan 1 kaca pirek bekas pakai. 

Masih kata Kasat, saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, beredar video viral penangkapan warga di Mesuji, Lampung saat sedang asyik pesta narkoba jenis sabu.

Kejadian penangkapan dilakukan pada 5 Mei 2025 malam hari di dalam rumah warga yang berada di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Way Serdang.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved