Advertorial

Gandeng Kejari Lampung Barat, BPJS Ketenagakerjaan Panggil Aparatur Pekon Belum Bayar Iuran

BPJS Ketenagakerjaan Lamteng gandeng Kejari Lambar untuk menindak tegas aparatur pekon yang belum membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah
TINDAK APARATUR PEKON BELUM BAYAR IURAN - BPJS Ketenagakerjaan Lamteng gandeng Kejari Lambar untuk menindak tegas aparatur pekon yang belum membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah (Lamteng) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) untuk menindak tegas aparatur pekon yang belum membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Kolaborasi ini bertujuan untuk menegakkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban perlindungan sosial tenaga kerja.

Pemanggilan terhadap aparatur pekon yang belum membayar iuran dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Lampung Barat. Dalam kegiatan ini, sampai dengan bulan Mei 2025 sebanyak tiga puluh sembilan (39) aparatur pekon di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat tercatat sebagai pihak yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh tim petugas pemeriksa cabang Lampung Tengah, Suhadi Adha dan Tri Hartono, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Barat M. Zainur Rochman S.H., M.H., serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lampung Barat, Richard Kristian, S.H. Saat ini, Kejaksaan Negeri Lampung Barat masih memproses gugatan sederhana terhadap beberapa perusahaan berdasarkan hasil pemanggilan tersebut.

Dwi Bhakti Indra Fitriawan selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, menegaskan bahwa iuran jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan dasar yang sangat penting bagi para pekerja. Ketidaktertiban dalam membayar iuran dapat berdampak serius, termasuk tertundanya manfaat perlindungan ketika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian.

“Jaminan sosial ini sangat penting, baik bagi pekerja formal maupun informal. Sudah banyak kasus di mana peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan layanan pengobatan kelas satu dan dijamin hingga sembuh tanpa beban biaya,” ujar Indra.

Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan seluruh tenaga kerja terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Melalui kerja sama strategis dengan Kejari Lampung Barat, diharapkan ada efek jera bagi aparatur pekon yang abai terhadap hak-hak pekerjanya.

Indra juga menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011. BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kita tidak pernah tahu kapan risiko akan datang. Kolaborasi ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hak perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajibannya baik dari segi pembayaran iuran maupun mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan” tutup Indra.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/adv)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved