Berita Terkini Artis

Alasan Hotman Paris Sebut Gugatan Perdata Lisa Mariana ke Ridwan Kamil Bakal Sia-sia

Namun Hotman Paris pesimis dengan langkah Lisa Mariana melayangkan gugatan perdata kepada Ridwan Kamil.

Instagram/@hotmanparisofficial
GUGATAN PERDATA LISA - Unggahan foto Hotmas Paris di IG pribadinya, 26 Januari 2025. Alasan Hotman Paris sebut gugatan perdata Lisa Mariana ke Ridwan Kamil bakal sia-sia. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti upaya Lisa Mariana menggugat perdata Ridwan Kamil.

Namun Hotman Paris pesimis dengan langkah Lisa Mariana melayangkan gugatan perdata kepada Ridwan Kamil.

Justru Hotman Paris menyebut jika gugatan perdata yang dilayangkan oleh Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil akan sia-sia.

Bukan tanpa alasan, sebab Lisa Mariana hingga saat ini belum memiliki bukti hasil tes DNA. 

Pengakuan itu dikatakan Hotman Paris, dikutip dalam tayangan YouTube Cumicumi, Jumat (9/5/2025). 

Hotman Paris menjelaskan bahwa dalam kasus seperti ini, terdapat dua pendekatan yang bisa diambil oleh hakim.

Secara logika hukum, menurutnya, seharusnya dibutuhkan bukti tes DNA untuk membuktikan bahwa anak yang dimaksud benar-benar memiliki hubungan darah dengan Ridwan Kamil

"Jadi ada dua versi hakim, kalau secara logika hukum yang pas harus ada bukti DNA bahwa memang darah anak sama dengan darah lakinya," kata Hotman Paris

Namun, hingga saat ini, bukti tersebut belum tersedia.

"Ini kan belum ada," imbuhnya. 

Ia menambahkan, jika hakim yang menangani perkara bersifat konservatif, maka kemungkinan besar gugatan tersebut akan ditolak. 

"Jadi kalau hakimnya konservatif ya itu gugatan akan gagal," bebernya. 

Meski begitu, Hotman menyebut ada juga contoh kasus di mana hakim mengabulkan gugatan hanya berdasarkan kesaksian sejumlah orang dan bukti percakapan (chat).

"Tapi ada juga contoh kasus hakim waktu itu mengabulkan hanya dari kesaksian orang-orang sama dari bukti-bukti chat ya," terang Hotman. 

Oleh karena itu, menurutnya, belum bisa dipastikan prinsip hukum mana yang akan dipakai oleh hakim dalam perkara ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved