Berita Lampung

Pemkab Pesisir Barat Hibahkan Tanah dan Gedung Samsat untuk Tingkatkan Layanan Publik

Pemkab Pesisir Barat resmi menghibahkan aset berupa tanah dan bangunan Gedung Kantor Bersama Samsat kepada Pemprov Lampung.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Tim RMD
HIBAHKAN GEDUNG SAMSAT - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan saat menyerahkan hibah di tanah di area Samsat Pesibar. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pesisir Barat resmi menghibahkan aset berupa tanah dan bangunan Gedung Kantor Bersama Samsat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Hibah ini merupakan wujud komitmen daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat sinergi antarinstansi.

Aset yang dihibahkan berupa tanah dan bangunan seluas ±5.550 meter persegi yang berlokasi di Jalan Lintas Barat Sumatra, Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat.

Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, pada Kamis 8 Mei 2025.

Momen ini menjadi simbol sinergi antar pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang merata dan mudah diakses masyarakat.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasinya atas komitmen Pemkab Pesisir Barat.

“Ini merupakan bentuk nyata dukungan dari pemerintah daerah demi pelayanan publik yang lebih baik dan kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah kabupaten dan provinsi,” kata Mirza dalam kesempatan itu.

Langkah strategis ini sejalan dengan upaya Pemprov Lampung dalam memperkuat sistem administrasi perpajakan daerah dan memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, efisien, dan merata.

Diharapkan, dengan penyerahan aset ini, pelayanan Samsat di Kabupaten Pesisir Barat menjadi lebih optimal dan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Pada hari yang sama, Pemkab Lampung Selatan juga menyerahkan hibah berupa satu unit mobil Samsat Keliling jenis Toyota Hiace Commuter senilai Rp1.079.700.000.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, kepada Asisten Administrasi Umum Pemprov Lampung Sulpakar, di Kantor Samsat Kalianda.

Dalam sambutannya, Sulpakar mengapresiasi dukungan dari pemerintah daerah.

“Pajak kendaraan adalah salah satu sumber utama PAD. Dengan adanya mobil Samsat Keliling dan gedung yang representatif, pelayanan akan lebih mudah dijangkau, terutama oleh masyarakat di daerah terpencil,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antarpemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah.

“Ketika pelayanannya meningkat, maka pendapatannya juga harus meningkat. Ini menjadi tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Hibah dari dua kabupaten ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, kemudahan akses, serta optimalisasi PAD di Provinsi Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved