Berita Terkini Nasional
Cemburu, Suami di Pasuruan Tega Cekik Istrinya hingga Tewas
Cemburu, suami di Pasuruan tega mencekik istrinya hingga tewas. Pelaku bernama Herlambang Sigit Prananto dan korban bernama Yulina Kuslidiawati (25).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JATIM - Cemburu, suami di Pasuruan tega mencekik istrinya hingga tewas.
Pelaku bernama Herlambang Sigit Prananto dan korban bernama Yulina Kuslidiawati (25).
Menurut Polres Pasuruan pelaku cemburu setelah melihat chat milik korban yang berkomunikasi dengan laki-laki lain.
Aksi pembunuhan dilakukan sehari sebelum kasus itu terungkap.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka terbakar api cemburu setelah melihat isi chat HP istrinya dengan laki-laki lainnya," terang Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, Rabu (14/05/2025).
Joko juga menjelaskan, sebelum korban ditemukan tewas di rumah kontrakan di Gang Podo Rukun, Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan pada Jumat (9/5/2025), pasangan suami istri tersebut terlibat pertengkaran.
Herlambang yang kini ditetapkan sebagai tersangka meluapkan api cemburu dengan spontan mencekik leher korban yang duduk di atas kasur dengan kabel charger HP.
Setelah melihat istrinya berontak, tersangka sempat melepaskannya.
"Sayang, perselisihan tidak surut, melainkan semakin memuncak. Tersangka semakin memanas dan mencekik korban kembali dengan keras menggunakan kedua tangannya hingga korban lemas serta mengeluarkan darah dari hidungnya," terangnya.
Tidak selesai sampai di situ, tersangka mengambil kantong plastik yang berada di sekitar kasur tersebut kemudian membekap kepala korban dengan menggunakan kantong plastik hingga korban tidak bergerak dan meninggal dunia.
"Nah, pada keesokan hari, sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka memberitahukan kepada saksi Aldi tentang kejadian meninggalnya korban di dalam sebuah kamar rumah kontrakan dan kemudian dilanjutkan laporan ke polisi oleh orangtua korban," tambahnya.
Kini, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan/atau Pasal 338 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Pesan untuk Eko Patrio Ditulis Penjarah di Tembok Rumah Mewahnya, 'Terima Kasih Eko' |
![]() |
---|
Kesaksian Warga Soal Rumah Sri Mulyani yang Dijarah Massa, Tak Ditempati Menkeu |
![]() |
---|
Abay Tewas Terjebak Kebakaran Kantor DPRD Makassar saat Mau Menyelamatkan Staf Lain |
![]() |
---|
Warga Minta Massa Tak Bakar Mobil Porsche 1600 Super Milik Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Massa Bakar Gedung Negara Grahadi Surabaya, Ruang Kerja Wagub Ikut Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.