Berita Terkini Nasional
Ditetapkan Presiden Prabowo, Prof Komaruddin Hidayat Terpilih Menjadi Ketua Dewan Pers 2025-2028
Sembilan anggota Dewan Pers untuk periode 2025-2028 akhirnya secara resmi ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sembilan anggota Dewan Pers untuk periode 2025-2028 akhirnya secara resmi ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Adapun penetapan dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers.
Di dalam susunan kepengurusan yang baru, tokoh intelektual nasional, Prof. Komaruddin Hidayat, ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pers.
Ia akan didampingi oleh Totok Suryanto sebagai Wakil Ketua.
Berikut susunan kepengurusan Dewan Pers 2025-2028
Ketua: Komaruddin Hidayat
Wakil Ketua: Totok Suryanto
Ketua Pengaduan dan Penegakan Etik: Muhammad Jazuli (IJTI)
Ketua Komisi Hukum: Abdul Manan
Ketua Komisi Pemdataan: Yogi
Ketua Komis Hubla: Niken W
Ketua Komisi Digital: Dahlan Dahi
Ketua Komisi Pendidikan: Busyro Muqoddas
Ketua Komisi Komuninasi: Maha Eka
Acara serah terima jabatan dari keanggotaan Dewan Pers periode 2022-2025 kepada anggota baru dilaksanakan pada Rabu siang (14/5/2025) di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Pada acara itu, turut hadir Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid, serta perwakilan dari berbagai lembaga negara, kementerian, organisasi pers, dan perusahaan media nasional.
(tribunnetwork)
| Alasan Sebenarnya Remaja Bunuh Pacar hingga Buang Jasadnya ke Sungai, Cemburu |
|
|---|
| Pembunuh Wanita hingga Buang Jasad ke Sungai Bungo Ditangkap Polisi, Ternyata Pacarnya |
|
|---|
| Ular Piton 5 Meter Ditemukan Sembunyi di Bawah Lantai Ruang Tamu Rumah Warga |
|
|---|
| Remaja Bunuh Pacar Gegara Sering Pergi ke Hotel Bareng Pria Lain, Mengaku Hamil |
|
|---|
| Awal Mula Wanita Muda Tak Berpakaian Lengkap Ditemukan di Semak Belukar, Terkulai Lemas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.