Berita Terkini Nasional

Pria di Aceh Besar Curi Uang dan Emas Senilai Rp 280 Juta Milik Tetangganya Sendiri

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono ungkap kasus pencurian brankas yang berisi uang dan emas senilai total Rp 280 juta. 

Editor: taryono
Kompas.com/Zuhri Noviandi
TERSANGKA PENCURIAN - Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria asal Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, MUA (26), akibat mencuri dan membobol brankas di rumah warga kampungnya sendiri, Rabu (14/5/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, ACEH - Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono ungkap kasus pencurian brankas yang berisi uang dan emas senilai total Rp 280 juta. 

Kejadian di rumah milik Hilwasi (43) di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar pada 30 April 2025 

Pelaku ternyata tetangga korban yakni pria berinisial MUA (26).

 “Korban merugi hingga Rp 280 juta. Kasus ini terungkap setelah Polresta Banda Aceh menerima laporan korban pada 4 Mei 2025 lalu. Pasca pelaporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Joko dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (14/5/2025).

MUA diketahui merupakan mantan pekerja di rumah korban.

Ia ditangkap di sebuah hotel di Banda Aceh pada 8 Mei 2025, tak lama setelah kembali dari Medan. 

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 152 juta lebih, dua mayam cincin emas, tiga batang emas, satu unit iPhone, sepeda motor Mio Soul GT, serta cangkul yang digunakan untuk membobol brankas.

“Sebagian dijual pelaku dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sisanya sebesar Rp 152 juta lebih kita amankan sebagai barang bukti. Pelaku masih ditahan dan diproses hukum lanjut,” ujar Joko.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama menjelaskan, pada siang hari kejadian, pelaku masuk ke rumah korban yang sedang kosong melalui pintu samping setelah merusaknya.

MUA juga mengambil cangkul dari samping rumah untuk membobol brankas.

“Sebelum beraksi ternyata pelaku terlebih dulu mengintai rumah korban selama ini. Saat aman, ia masuk dan membobol brankas di kamar korban menggunakan cangkul itu,” katanya.

Dari aksi tersebut, MUA menggasak emas dan uang tunai Rp 1,8 juta. Barang hasil curian itu dibawa ke rumahnya dan sebagian dijual ke toko emas di Pasar Aceh.

 “Hasil penjualan beberapa item emas saat itu senilai Rp 191 juta lebih. Sebagian emas ada juga yang masih disimpan di rumah pelaku,” jelas Fadilah.

Setelah menjual emas curian, pelaku membeli sejumlah barang seperti sepatu, iPhone, cincin emas, dan sempat menghadiri pesta pernikahan keluarga di Medan.

MUA kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved