Berita Terkini Nasional

Balita Asal Bima NTB Diduga jadi Korban Malapraktik, Tangan Aruni Sampai Diamputasi

Pasangan suami istri Andika dan Marlina, warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Bima, NTB, harus menerima tangan putri balitanya harus diamputasi.

|
Editor: Teguh Prasetyo
DOKUMENTASI WARGA/ ANDIKA
KORBAN MALAPRAKTIK - Aruni, balita korban dugaan malapraktik di Bima, NTB, saat menjalani perawatan di RSUD NTB, Jumat (16/5). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BIMA - Pasangan suami istri Andika dan Marlina, warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini harus menerima kenyataan pahit.

Setelah dua pekan bertahan untuk tidak menerima tindakan amputasi terhadap tangan putrinya bernama Aruni, mereka akhirnya menyetujui tindakan tersebut.

Kini tangan sebelah kanan balita berusia 1 tahun 2 bulan itu sudah diamputasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB, pada Senin (12/5/2025) lalu.

Tindakan medis tersebut diambil setelah adanya persetujuan dari orangtua pasien, yakni Andika dan Marlina.

"Iya, tangan Aruni sudah diamputasi Senin (12/5/2025) kemarin," kata ayah Aruni, Andika saat dihubungi, Jumat (16/5/2025).

Andika mengungkapkan, tindakan amputasi ini harus disetujui, sebab pilihan itu menjadi satu-satunya jalan untuk memutus infeksi yang dialami putrinya.

Akibat tindakan itu, Aruni kini harus kehilangan telapak sampai pergelangan tangan kanan.

"Bagian yang diamputasi kemarin mulai dari telapak sampai pergelangan tangan. Jadi jari-jarinya sekarang sudah tidak ada," ujar dia.

Setelah menjalani operasi amputasi, lanjut dia, kondisi kesehatan putrinya sempat menurun akibat demam tinggi.

Namun, setelah diberikan obat antibiotik dosis tinggi, kondisinya kini telah berangsur membaik.

Meski begitu, Aruni belum bisa langsung dipulangkan karena masih membutuhkan perawatan lebih lanjut.

"Belum bisa pulang, sementara masih dirawat dulu biar kita tahu hasil perkembangan operasi amputasi ini," kata sang ayah.

Andika menyampaikan, sejak menjalani perawatan di RSUD NTB pada 19 April 2025, semua biaya perawatan putrinya ditanggung pemerintah melalui BPJS.

Dia berharap kasus dugaan malapraktek yang menimpa putrinya ini menjadi yang terakhir di Kabupaten Bima.

Untuk itu, dia meminta siapa pun tenaga medis yang diduga terlibat, baik di Puskesmas Bolo, Rumah Sakit Umum Sondosia, maupun RSUD Bima, harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Cukup anak saya jadi korban. Jangan orang lain lagi, makanya kasus ini harus diusut sampai tuntas dan proses para pelakunya," kata Andika.

Diketahui tangan kanan Aruni mengalami bengkak akibat pemasangan jarum infus menyusul gejala demam tinggi dan batuk.

Peristiwa ini berawal pada 10 April 2025.

Saat itu, Aruni dibawa orangtuanya ke Puskesmas Bolo.

Setibanya di puskesmas, tim medis langsung mengambil tindakan berupa pemasangan cairan infus, namun tak berselang lama tangan korban mengalami pembengkakan.

Selama tiga hari dirawat di Puskesmas Bolo, kondisi pasien tak kunjung membaik, tangannya semakin membengkak dan bernanah sehingga harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sondosia.

Meski mendapat penanganan intensif dari tim medis RSUD Sondosia, kondisi pasien tak kunjung membaik.

"Karena tidak ada perubahan, Aruni lalu dirujuk ke RSUD Bima untuk operasi," kata Andika.

Setelah menjalani operasi di RSUD Bima, pihak keluarga disarankan membawa pasien ke RSUP NTB untuk mengecek kondisi jari jemarinya masih berfungsi atau tidak.

Di sana, tim medis kemudian mengobservasi luka pada bagian tangan Aruni yang kondisinya sudah menghitam.

Mengingat kondisinya yang sangat memperihatinkan itu, tim dokter kemudian menyarankan agar tangan Aruni diamputasi.

Hal ini dikarenakan ada kekhawatiran infeksi yang dialami menjalar ke bagian tubuh lainnya.

Selain itu, dalam unggahan di akun Facebook pribadinya, Indonna Azka Azkayra, Andika juga mengungkapkan bahwa telapak tangan dan jari jemari Aruni sudah tidak berfungsi.

Satu-satunya langkah yang bisa diambil yakni dengan menyetujui saran dokter untuk dilakukan amputasi.

"Maafin ayah ibu, Nak. Tanda tangan ayah ibu harus ada di kertas persetujuan, itu demi kebaikan dan kesehatan kamu Nak," ungkap Andika setelah menyetujui tindakan amputasi terhadap tangan putrinya.

Dan hingga kini, kasus dugaan malapraktik terus bergulir.

Setelah memeriksa sejumlah perawat dari Puskesmas Bolo, penyidik menunggu laporan hasil penyelidikan dari Majelis Kehormatan Disiplin Keperawatan (MKDK).

"Kita tunggu itu surat ketetapan dari MKDK," kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).

Malik mengungkapkan, surat ketetapan dari MKDK menentukan kelanjutan kasus ini, sebab lembaga inilah yang berwenang menyimpulkan apakah Aruni telah menjadi korban malapraktik atau tidak.

"Sebelum kita katakan itu malapraktik, kita harus buktikan dulu. Kita sudah bersurat, tinggal tunggu hasilnya saja," ujarnya.

Sembari menunggu laporan dari tim MKDK, lanjut dia, pihaknya tetap melakukan proses pemeriksaan terhadap para pihak.

Mereka yakni tenaga medis yang menangani pasien Aruni saat dirawat di Rumah Sakit Umum Sondosia maupun RSUD Bima.

"Dari keterangan orangtua pasien itu nanti kita panggil semua tenaga yang menangani pasien di sana. Pemanggilan kita agendakan minggu depan," pungkasnya.

(tribunnetwork)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved