Polres Lampung Selatan

Polsek Jati Agung Polda Lampung Bakal Bikin Jera Pelaku Premanisme

Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung bakal membuat jera para pelaku premanisme di wilayah hukumnya.

Dokumentasi Polres Lampung Selatan
JERAT PELAKU PREMANISME - Polsek Jati Agung bakal membuat jera para pelaku premanisme di wilayah hukumnya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung bakal membuat jera para pelaku premanisme di wilayah hukumnya.

"Kami berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan di wilayah Lampung Selatan," ujar Kapolsek Jati Agung jajaran Polda Lampung Iptu Rudy Prawira mewakili Kapolres Lampung Selatan, Polda Lampung.

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap setelah melakukan pemukulan terhadap korban di Jalan Dusun II, Desa Marga Kaya, Kecamatan Jati Agung pada 8 Mei 2025.

“Korban Bagas Adi Saputra dianiaya oleh pelaku sehingga menyebabkan luka robek di kepala, memar pada kening, serta lecet di jari manis kanan,” jelas Kapolsek.

Pelaku GPI (23) sebelumnya juga pernah terlibat dalam penganiayaan terhadap korban pada tahun 2024 lalu, yang sempat dimediasi oleh pihak desa.

Namun, pelaku kembali melakukan tindakan kekerasan yang lebih parah, hingga akhirnya korban melapor ke pihak berwajib.

Polsek Jati Agung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang tergolong dalam aksi premanisme yang bernama GPI(23) warga Karang Anyar Kec. Jati Agung Kab. Lampung Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung dipimpin Kanit Reskrim IPDA Yeyendera, langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang bekerja di sebuah Toko Swalayan di Desa Jatimulyo, tim segera bergerak untuk menangkap pelaku.

Tim berhasil mengamankan pelaku di lokasi kerjanya. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Jati Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.

Pelaku Galang dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana terkait penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban.

Polisi juga mendalami dugaan bahwa tindakan pelaku merupakan bagian dari aksi premanisme yang meresahkan masyarakat sekitar.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved