Polres Lampung Selatan
Pelaku Curas di Kalianda Dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Selatan
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan cokok pelaku DA (55) yang lakukan pencurian dengan kekerasan (curas).
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, Polda Lampung cokok pelaku DA (55) yang lakukan pencurian dengan kekerasan (curas).
Diungkap jajaran Polda Lampung, pelaku merupakan warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo yang melakukan curas di Desa Agom, Kecamatan Kalianda.
"Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/8/2025) dini hari di wilayah Lampung Selatan," beber Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono, Kamis (14/8/2025).
Pelaku diamankan setelah pihaknya mendapat informasi keberadaannya.
"Ia mengakui perbuatannya bersama rekannya SA (37) yang saat ini berada di Lapas Kelas II Kalianda,” ujar AKP Indik Rusmono,
Aksi curas itu terjadi pada Senin (4/3/2024) pukul 04.30 WIB di Jalan Umum Desa Agom, tepat di depan MTS Madrasah Alqoriyah, Kecamatan Kalianda.
Korban SW (38), warga setempat, didatangi pelaku yang masuk rumah dengan mencongkel pintu dapur, lalu mendobrak pintu kamar.
Baca juga: Kapolresta Bandar Lampung Hadiri Pengukuhan Paskibraka Tahun 2025
Pelaku mencekik korban, menodongkan senjata tajam, dan memaksa menyerahkan perhiasan emas 24 karat berupa kalung seberat 5 gram dan cincin seberat 5 gram.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil celengan kaleng berisi sekitar Rp15 juta, tas coklat berisi dua dompet dengan uang tunai Rp5,5 juta.
Serta surat-surat penting seperti STNK motor, KTP, kartu ATM dari tiga bank, dan satu unit ponsel merek Vivo Y21A.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp35 juta," jelasnya.
Berdasarkan laporan korban ke SPKT Polres Lampung Selatan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan DA.
Pada Kamis (14/8/2025) sekira pukul 01.00 WIB, Tekab 308 yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Fajar Kuswantoro langsung menuju lokasi persembunyian pelaku.
DA berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam interogasi, ia mengakui melakukan aksi tersebut bersama SA, yang kini mendekam di Lapas Kalianda.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah satu unit ponsel Vivo Y21A warna biru muda milik korban.
Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk memastikan tidak ada korban lain dan mengungkap jaringan kejahatan serupa,” pungkas AKP Indik Rusmono.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Pelaku Curas di Kalianda Dicokok Tekab 308 Polres Lampung Selatan |
![]() |
---|
Bhabin Polsek Kalianda Hadiri Pembukaan Perkemahan Ranting Rajabasa |
![]() |
---|
Bobol Toko Eiger, Pemuda 27 Tahun Ini Akhirnya Tak Berkutik Dicokok Polisi |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Polda metro Tanam Jagung Serentak di Ponpes Rodhotul Mutaallimin |
![]() |
---|
Tekab 308 Polsek Kalianda Polda Lampung Gelandang Buron Pembobol Toko Eiger |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.