Berita Lampung

Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan Tangkap Pelaku Penganiayaan

Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan Polda Lampung menangkap GPI (23) pelaku tindak pidana penganiayaan di toko swalayan.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Humas Polres Lamsel
TERSANGKA ANIAYA - Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil menangkap GPI (23) pelaku tindak pidana penganiayaan yang tergolong dalam aksi premanisme, di lokasi kerjanya, di toko swalayan di Desa Jatimulyo, Kamis (15/5/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan Polda Lampung menangkap GPI (23) pelaku tindak pidana penganiayaan di toko swalayan di Desa Jatimulyo, Kamis (15/5/2025).

Kapolsek Jati Agung Polres Lampung Selatan Iptu Rudy Prawira menjelaskan pelaku ditangkap terkait kasus pemukulan.

"Pelaku berinisial GPI (23), warga Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Pelaku diamankan di lokasi kerjanya, di toko swalayan di Desa Jatimulyo, Kamis (15/5)," ujarnya, Jumat (16/5/2025).

Ia pun menceritakan kronologi peristiwa tindak pidana penganiayaan yang tergolong dalam aksi premanisme tersebut.

"Sebelumnya terjadi tindak pidana penganiayaan yang tergolong dalam aksi premanisme yang dilakukan pelaku GPI (23) kepada korban Bagas Adi Saputra, di Jalan Dusun II, Desa Marga Kaya, Kecamatan Jati Agung pada (8/5).

"Korban dianiaya pelaku dengan cara dibanting ke tanah dan dipukul dengan kepalan tangan di bagian wajah. Hingga korban mengalami luka robek di kepala, memar pada kening, serta lecet di jari manis kanan," sambungnya.

Dia menambahkan, pelaku sebelumnya juga pernah terlibat dalam penganiayaan terhadap korban pada tahun 2024 lalu.

Sudah sempat dimediasi oleh pihak desa. Namun, pelaku kembali melakukan tindakan kekerasan yang lebih parah, hingga akhirnya korban melapor ke pihak berwajib.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Yeyendera, langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang bekerja di sebuah Toko Swalayan di Desa Jatimulyo, tim segera bergerak untuk menangkap pelaku.

Tim berhasil mengamankan pelaku di lokasi kerjanya. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Lalu, pihaknya langsung dibawa ke Polsek Jati Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban.

Pihaknya juga mendalami dugaan tindakan pelaku merupakan bagian dari aksi premanisme yang meresahkan masyarakat sekitar.

Pihaknya berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan diwilayah Lampung Selatan.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved