Berita Terkini Artis
Alasan Polisi Belum Menahan Jonathan Frizzy Kasus Vape Berisi Obat Keras
Terkait alasan belum ditahannya Jonathan Fizzy diungkap Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Alasan polisi belum menahan Jonathan Frizzy alias Ijonk yang tersandung kasus vape berisi obat keras.
Terkait alasan belum ditahannya Jonathan Fizzy diungkap Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu.
Diketahui sampai saat ini Jonathan Frizzy masih melakukan wajib lapor setelah terjerat kasus vape berisi obat keras.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini masih belum dilakukan penahanan terhadap Jonathan Frizzy.
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu menyebut kondisi kesehatan Jonathan Frizzy menjadi alasan belum dilakukannya penahanan.
"Sampai saat ini saudara JF memang kami lihat dari kondisi kesehatannya itu masih tidak memungkinkan untuk ditahan," kata Michael, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (17/5/2025).
Kendati demikian, Jonathan Frizzy masih kooperatif melakukan wajib lapor.
Bahkan mantan suami Dhena Devanka itu tak pernah mangkir dari kewajibannya itu di tengah kasus yang menjeratnya.
"Saudara JF sampai saat ini masih kooperatif dan masih melakukan wajib lapor seminggu dua kali."
"Tidak pernah mangkir dan selalu berkomunikasi dengan baik," jelas Michael.
Pihaknya, kata Michael, juga terus berkomunikasi dengan dokter yang menangani Jonathan.
Jonathan sendiri disebut hingga saat ini masih perlu dilakukan rawat jalan.
"Dokter yang bersangkutan yang menangani JF dan juga dari rumah sakit Polri bahwa beliau harus dikenakan rawat jalan," terangnya.
Sementara Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Joko Sulistiono menyampaikan bahwa proses pemberkasan perkara Jonathan sudah selesai.
Berkas tersebut pun kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Jadi berkaitan dengan penanganan kasus ini, untuk proses pemberkasan sudah selesai."
"Dari jajaran Sat Narkoba Polresta Bandara Soetta sudah mengirimkan berkas ke JPU," ucapnya.
Saat ditanya soal kapan dilakukan penahanan terhadap Jonathan, ia menyebut hal itu tergantung kondisi kesehatan dari sang aktor.
"Kondisi kesehatan tersangka masih butuh pengobatan, ya itu (penahanan) nanti menyesuaikan kondisi kesehatan dari tersangka," tuturnya.
Pihak Jonathan Frizzy Akui Bakal Siapkan Pembelaan di Persidangan
Di sisi lain, tim kuasa hukum Jonathan Frizzy, menyebut kejelasan mengenai perkara tersebut nantinya akan diungkap di pengadilan.
"Itu nanti semuanya akan kita ungkapkan di pengadilan ya," ujarnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Ia mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian.
Sehingga pihaknya belum bisa membeberkan ke publik.
"Itu masih proses ya, ya nggak bisa kita informasikan sekarang, karena pemeriksaan masih berlangsung," katanya.
Jonathan Frizzy terlihat memakai sarung di Lantai 4 Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025). (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)
Baca juga: Jual Beli Cairan Vape Isi Etomidate, Jonathan Frizzy Ambil Untung hingga Rp 3 Juta
Ia pun menegaskan, semua duduk perkara akan dijelaskan di pengadilan nantinya.
Bahkan pihaknya mengaku bakal siapkan pembelaan terkait kasus yang menjerat sang aktor.
"Untuk perkara nanti kita bahas di pengadilan."
"Itu pembelaan kita semua kita siapkan di pengadilan."
"Nanti rekan-rekan media juga akan mendapatkan informasi semuanya di pengadilan," ucapnya.
Baca juga: Catherine Wilson Doakan Terbaik Idham Mase tapi Ogah Rujuk, Kita Tidak Berjodoh
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )
Warisan Mpok Alpa Dipersoalkan, Keluarga Desak Anak Sulung Dapat Bagian |
![]() |
---|
Alasan Suami Mpok Alpa Ajukan Permohonan Perwalian Anak, Bukan karena Konflik Warisan |
![]() |
---|
Keluarga Mpok Alpa Ternyata Sejak Dulu Curiga Aji Darmaji Ingin Kuasai Harta |
![]() |
---|
Aji Darmaji Diam-diam ke Pengadilan, Keluarga Curiga Ingin Kuasai Harta Mpok Alpa |
![]() |
---|
Larissa Chou Bantah Gugat Cerai Suami Buntut Hapus Foto-foto Bersama Ikram Rosadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.