Berita Viral

Kesal Lihat Orang Boncengan Tak Pakai Baju, 6 Pemuda Asal Tuban Keroyok Korban

Enam pelaku pengeroyokan di Jalan Alfalah, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diringkus Satreskrim Polres Tuban.

Editor: Kiki Novilia
TRIBUN JATIM / MUHAMMAD NURKHOLIS
PELAKU PENGEROYOKAN - Satreskrim Polres Tuban amankan enam pelaku pengeroyokan di Jalan Alfalah, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Sabtu (17/5/2025). Enam pemuda tersebut adalah DBP (23), MMH (28), AAI (19), dan ABZ (21), asal Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Lalu ASA (19) warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, dan MFNR (20) warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tuban - Enam pelaku pengeroyokan di Jalan Alfalah, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diringkus Satreskrim Polres Tuban, Sabtu (17/5/2025).

Enam pemuda tersebut adalah DBP (23), MMH (28), AAI (19), dan ABZ (21), asal Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Lalu ASA (19) warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, dan MFNR (20) warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Enam pelaku tersebut diketahui telah menganiaya REP (19), FM (21), dan NA (21), warga Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menuturkan pengeroyokan dilatarbelakangi karena enam pelaku tersinggung atas tindakan tiga korban yang berkendara tidak mengenakan baju.

“Mereka tersinggung ketika mengetahui tiga korban berkendara menggunakan sepeda motor tanpa memakai baju,” ujarnya.

Selain tersinggung atas hal tersebut, para pelaku ternyata tengah dalam pengaruh minuman beralkohol. 

“Mereka datang ke Tuban untuk minum minuman keras, jadi saat kejadian mereka sedang terpengaruh minuman keras,” imbuhnya.

Dari kejadian ini, tiga korban mengalami luka memar di bagian kepala. Kondisi korban kini semakin membaik.

Sementara itu, salah satu pelaku berinisial DBP mengatakan, mereka datang ke Tuban untuk ngopi dan pesta miras.

“Kita cari kopi di Tuban,” ujarnya.

Saat ini, enam pelaku penganiayaan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman, penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Baca juga: Provokator Pengeroyokan Nenek Asyah Ditangkap di TPU Cianjur

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUN JATIM )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved