Berita Terkini Nasional

Provokator Pengeroyokan Nenek Asyah Ditangkap di TPU Cianjur

Abdul Kohar (37), provokator pengeroyokan terhadap Asyah, ditangkap di sebuah saung dekat TPU Cibeber, Kabupaten Cianjur.

Editor: taryono
Istimewa/TribunJabar.id
LANSIA DITUDUH PENCULIK - Viral seorang lansia menjadi korban pengeroyokan di Kampung Legok, Desa Bunijaya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur. Akibatnya, lansia tersebut mengalami luka lebam di bagian wajah dan punggung, Selasa (6/5/2025). Provokator Pengeroyokan Nenek Asyah Ditangkap di TPU Cianjur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JABAR -  Abdul Kohar (37), provokator pengeroyokan terhadap Asyah (76) di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akhirnya ditangkap anggota Polres Cianjur.

Abdul Kohar ditangkap di sebuah saung, dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.

"Di sekitar lokasi juga, petugas menemukan saung yang diduga dijadikan tempat bagi pelaku untuk bersembunyi dari kejaran polisi," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto pada wartawan, dilansir Tribun Jabar, Rabu (7/5/2025).

Tono menyebut, pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan tindak kekerasan kepada korban yang dituduh sebagai penculik anak kecil.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Abdul Kohar juga merupakan provokator menuduh penculik, dan mengakui memukuli korban sebanyak tiga kali hingga lebam serta memar," terangnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, jelas Tono, pelaku meneriaki korban sebagai penculik karena di kampung itu, sering ada isu penculikan anak.

Namun, sampai saat ini, Polres Cianjur belum pernah menerima laporan terkait kasus penculikan.

"Motifnya adalah, pelaku merasa marah dan kecewa selama ini banyak isu-isu penculikan di kampung tersebut." 

"Pelaku ini termakan isu yang ada di media sosial, Abdul Kohar ini merupakan pelaku utama," ungkap Tono.

Menurutnya, sejauh ini, hanya ada dua pelaku yang terlibat dalam kasus pemukulan seorang nenek tersebut. 

Warga yang lain hanya mengerumuni dan melihat korban.

"Akibat perbuatanya, pelaku kita kenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," ucap Tono.

Pengakuan Pelaku Lain

Sebelumnya, pelaku lain yang sudah diamankan polisi adalah Ahmad (50).

Ia mengaku, memukuli korban sampai terluka karena gelap mata.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved