Advertorial

Jasa Raharja Jamin dan Santuni Korban Kecelakaan KA vs Motor di Magetan Jawa Timur

 Jasa Raharja santuni korban kecelakaan yang terjadi di perlintasan resmi JPL 08 Km 176+586, emplasemen Stasiun Magetan, Senin (19/5/2025).

Jasa Raharja Jamin dan Santuni Korban Kecelakaan KA vs Motor di Magetan Jawa Timur - SANTUNI-Jasa-Raharja-santuni-korban-kecelakaan6.jpg
Dokumentasi Jasa Raharja
SANTUNI - Jasa Raharja santuni korban kecelakaan yang terjadi di perlintasan resmi JPL 08 Km 176+586, emplasemen Stasiun Magetan, Senin (19/5/2025).
Jasa Raharja Jamin dan Santuni Korban Kecelakaan KA vs Motor di Magetan Jawa Timur - SANTUNI-Jasa-Raharja-santuni-korba53.jpg
Dokumentasi Jasa Raharja
SANTUNI - Jasa Raharja santuni korban kecelakaan yang terjadi di perlintasan resmi JPL 08 Km 176+586, emplasemen Stasiun Magetan, Senin (19/5/2025).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung -  Jasa Raharja kembali menunjukkan respon cepat atas peristiwa kecelakaan yang terjadi di perlintasan resmi JPL 08 Km 176+586, emplasemen Stasiun Magetan, Jawa Timur, Senin (19/5/2025) pukul 12.49 WIB.

Kecelakaan ini melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres dengan tujuh motor, menyebabkan empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan lima orang  lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa bermula saat pintu perlintasan kereta api dibuka setelah KA Matarmajamelintas dari arah timur ke barat, tanpa menyadari KA Malioboro Ekspres dari arah sebaliknya masih dalam perjalanan melintas.

Akibat kurangnya kewaspadaan ini, tujuh motor yang melintasi rel tertabrak oleh KA tersebut.

Empat korban meninggal dunia adalah Totok Herwanto (52 tahun) dari Madiun,Hariyono (54 tahun) dari Magetan, Rama Zainul Fatkhur Rahman (23 tahun) dari Magetan, dan Resyka Nadya Maharani Putri (23 tahun) dari Madiun.

Empat korban luka-luka masih menjalani perawatan di RSUD dr. Sayidiman Magetan, RSAU dr. Efram Harsana Magetan, dan RSUD dr. Soedono Madiun, sementara satu korbanluka-luka menjalani rawat jalan di Puskesmas Barat Magetan.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwaseluruh korban telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai amanah Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017.

“Untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit tempat korban dirawat,” ungkap Dewi.

Begitu mendapat informasi tentang terjadinya kecelakaan, Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur Tamrin Silalahi beserta jajaran petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Timur langsung turun ke lapangan meninjau lokasi tempat kejadian dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penerbitan Laporan Polisi.

Setelah itu, petugas mendatangi rumah sakit untuk melakukan pendataan korban luka-luka dan meninggal dunia, dilanjutkan dengan survei ahli waris korban meninggal dunia.

Jaminan dan santunan yang diberikan Jasa Raharja juga mencakup manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta serta biaya ambulans maksimal Rp500 ribu.

Seluruh proses dijalankan dengan prinsip pelayanan prima agar hak-hak korban dapat segera tersalurkan tanpa hambatan administrasi.

Sebagai perwujudan Negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja, sebagai bagian dari Kementrian BUMN, terus berkomitmen memberikan layanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat.

Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam berkendara serta pengelolaan perlintasan sebidang kereta api yang lebih ketat demi menghindari jatuhnya korban jiwa di kemudian hari.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/adv)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved