Berita Terkini Nasional

Motif dan Modus Pria di Mojokerto Coba Habisi Nyawa Sang Kekasih

Motif pria bernama Andre Ronaldo Hariyanto (27) coba menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, Tesalonika Liontinia Crossesa (26), warga Kandangan.

Editor: taryono
TribunJatim.com/M Romadoni
TERSANGKA PERCOBAAN PEMBUNUHAN - Tersangka Andre Ronaldo Hariyanto (27) beserta barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto pada Minggu (18/5/2025). Motif dan Modus Pria di Mojokerto Coba Habisi Nyawa Sang Kekasih. 

Warga sontak ramai-ramai menangkap pelaku dan diamankan di Perumahan Green Mansion, Sedati, Desa Banjarkemuning.

"Korban mengalami luka tusuk di antara leher dan dada kiri, punggung belakang kiri, ada bekas jeratan tali di leher korban," sebut Sukron.

"Saat itu, korban mendapat perawatan di Puskesmas Sedati. Tersangka kita tangkap dan, mengakui perbuatannya terhadap korban," imbuhnya.

Motif Percobaan Pembunuhan

Berdasarkan penyidikan, motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan adalah karena merasa kesal terhadap korban yang selalu menagih janji untuk dinikahi.

Sukron menjelaskan bahwa pelaku dengan korban telah berpacaran sekitar 4 tahun dan sepakat akan menikah.

Namun, orang tua pelaku tidak menyetujui rencana pernikahan tersebut.

"Tersangka mengaku ke korban sudah membuat undangan pernikahan, yang ternyata tidak diketahui oleh orang tua dari pihak laki-laki," ujar Sukron, dilansir TribunJatim.com.

Pelaku mengaku bahwa pernikahan itu tidak disetujui orang tuanya, namun ia terlanjur bilang kepada korban sudah membuat undangan pernikahan.

Korban lantas terus menanyakan perihal pernikahan hingga diduga membuat pelaku naik pitam dan tersinggung.

Akhirnya, muncul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

"Modus operandi, tujuan tersangka adalah menghabisi nyawa atau membunuh korban," ungkap Sukron.

"Kemudian tersangka melakukan penganiayaan, agar korban tidak meminta dan memaksa untuk dinikahi. Tersangka tersinggung dengan perkataan korban," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 tentang percobaan pembunuhan, dan atau, Pasal 351 ayat (2) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved