Berita Terkini Nasional
Motif dan Modus Pria di Mojokerto Coba Habisi Nyawa Sang Kekasih
Motif pria bernama Andre Ronaldo Hariyanto (27) coba menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, Tesalonika Liontinia Crossesa (26), warga Kandangan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JATIM - Motif pria bernama Andre Ronaldo Hariyanto (27) coba menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, Tesalonika Liontinia Crossesa (26), warga Kandangan.
Andre Ronaldo Hariyanto coba menghabisi nyawa sang kekasih Tesalonika Liontinia Crossesa karena kesal korban selalu menagih janji untuk dinikahi.
Aksi tersebut dilakukan Andre Ronaldo Hariyanto di utara Polsek Pacet, Desa Warugunung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jatim, Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Sukron Makmun pelaku sudah mengganti nopol mobilnya dengan pelat nopol palsu.
"Tersangka ARH alias Koko, dari Surabaya sudah mengawali niatnya melakukan pembunuhan dengan cara mengganti nopol mobil dengan pelat nomor palsu," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Sukron Makmun kepada SuryaMalang.com, Minggu (18/5/2025).
Sukron mengungkapkan bahwa pelaku sudah mengganti pelat nomor kendaraannya mobil Daihatsu Ayla tahun 2023 Nopol L 1460 ADQ dengan nopol palsu L 1148 AEL.
Mobil tersebut digunakan pelaku bersama korban yang berangkat dari Surabaya, Jatim, pukul 02.00 WIB, menuju kawasan Pacet pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.
Pelaku berdalih mengajak korban untuk COD ayam ras petelur di kawasan Pacet, Mojokerto.
Sebelumnya, pelaku sudah mempersiapkan tali tambang plastik dan besi panjang yang ujungnya runcing (tombak penangkal petir), yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Tiba-tiba, pelaku menghentikan kendaraannya dan turun dari mobil di Jalan Raya Pacet, di Utara Polsek Pacet.
"Tersangka mengambil tali lalu menjerat leher hingga korban kesulitan napas. Korban berupaya menangkis sampai jatuh ke kursi mobil," jelas Sukron.
"Lalu tersangka memukul lebih dari 3 kali dan menusuk korban dengan besi runcing ke arah leher yang mengenai dada kanan," lanjutnya.
Karena gagal membunuh korban, pelaku membawa kekasihnya itu berkeliling hingga di wilayah Sedati, Sidoarjo.
Pelaku juga membiarkan korban merintih kesakitan dengan luka tusuk di bagian dada, meskipun pacarnya sudah meminta dibawa ke rumah sakit terdekat.
Setibanya di wilayah Sedati, korban minta izin kepada pelaku untuk membeli air mineral dan menggunakan kesempatan itu menyelamatkan diri meminta pertolongan warga setempat.
Warga sontak ramai-ramai menangkap pelaku dan diamankan di Perumahan Green Mansion, Sedati, Desa Banjarkemuning.
"Korban mengalami luka tusuk di antara leher dan dada kiri, punggung belakang kiri, ada bekas jeratan tali di leher korban," sebut Sukron.
"Saat itu, korban mendapat perawatan di Puskesmas Sedati. Tersangka kita tangkap dan, mengakui perbuatannya terhadap korban," imbuhnya.
Motif Percobaan Pembunuhan
Berdasarkan penyidikan, motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan adalah karena merasa kesal terhadap korban yang selalu menagih janji untuk dinikahi.
Sukron menjelaskan bahwa pelaku dengan korban telah berpacaran sekitar 4 tahun dan sepakat akan menikah.
Namun, orang tua pelaku tidak menyetujui rencana pernikahan tersebut.
"Tersangka mengaku ke korban sudah membuat undangan pernikahan, yang ternyata tidak diketahui oleh orang tua dari pihak laki-laki," ujar Sukron, dilansir TribunJatim.com.
Pelaku mengaku bahwa pernikahan itu tidak disetujui orang tuanya, namun ia terlanjur bilang kepada korban sudah membuat undangan pernikahan.
Korban lantas terus menanyakan perihal pernikahan hingga diduga membuat pelaku naik pitam dan tersinggung.
Akhirnya, muncul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
"Modus operandi, tujuan tersangka adalah menghabisi nyawa atau membunuh korban," ungkap Sukron.
"Kemudian tersangka melakukan penganiayaan, agar korban tidak meminta dan memaksa untuk dinikahi. Tersangka tersinggung dengan perkataan korban," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 tentang percobaan pembunuhan, dan atau, Pasal 351 ayat (2) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Puspita Aulia Istri Kacab Bank BUMN Masih Trauma Suami Tewas Dibunuh |
![]() |
---|
Warga Geger Ada Jasad Bayi Terbungkus Kain Putih Diseret Anjing |
![]() |
---|
Kematian Brigadir Esco Dinilai Ayahnya Janggal, 'Ada Organ Tubuh yang Hilang' |
![]() |
---|
Mahasiswi Tewas Pacarnya Pingsan Diserang OTK saat Asyik Menikmati Suasana Pantai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.