Berita Terkini Nasional
6 Orang Ditangkap dalam Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka
Enam orang ditangkap dan jadi tersangka dalam kasus grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Enam orang ditangkap dan jadi tersangka dalam kasus grup Facebook penyimpangan seksual bernama 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang menjadi sorotan publik belakangan ini.
Keenamnya ditangkap oleh Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya
Keenamnya terdiri dari admin grup dan para member, termasuk admin grup sekaligus kreator inisial MR.
Pemilik akun Fb Nanda Chrysia iniditangkap di Bandung, Jawa Barat pada 19 Mei 2025.
"Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Kemudian, tersangka kedua berinisial DK dengan akun Facebook bernama Alesa Bafon dan Ranta Talisya yang ditangkap di Jawa Barat pada 17 Mei 2025.
"Tersangka DK merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah," tuturnya.
Ketiga, yakni tersangka berinisial MS yang memiliki akun Facebook Masbro.
Dia merupakan member atau kontributor aktif di grup 'Fantasi Sedarah' yang diamankan polisi pada Senin, 19 Mei 2025 kemarin di Jawa Tengah.
Tersangka keempat yakni MJ pemilik akun Facebook bernama Lukas yang ditangkap di Bengkulu pada 19 Mei 2025.
Dia berperan sebagai member atau kontributor aktif di grup Facebook 'Fantasi Sedarah'.
Lalu, tersangka kelima berinisial MA selaku pemilik akun Facebook bernama Rajawali yang ditangkap pada Selasa (20/5/2025) di Lampung yang juga merupakan member atau kontributor aktif di grup Facebook 'Fantasi Sedarah'.
"Keenam, tersangka KA pemilik akun temon-temon, pada Senin, 19 Mei 2025 di Jawa Barat. Tersangka KA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Suka Duka," tuturnya.
Adapun keenam orang tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
| Tangis Pilu Anak Suliyem, Ibunda Kritis Ditolak RS karena Ruangan Penuh |
|
|---|
| 4 Oknum Pegawai Pajak Kena Operasi Senyap KPK, Menkeu Purbaya Angkat Bicara |
|
|---|
| Hasil Tes Urine Oknum Polisi yang Ketakutan Usai Tabrak 6 Sepeda Motor |
|
|---|
| Ancaman Menteri Pertanian Jika Produsen Minyak Goreng Naikkan Harga Saat Ramadan |
|
|---|
| Terkuak Alasan Pemkab Tak Perpanjang Kontrak 39 Guru PPPK, Tak Masuk Kerja TKS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/GRUP-FACEBOOK-Dittipid-Siber-Bareskrim-Polri.jpg)