Berita Lampung

Jelang Idul Adha, Pemprov Lampung Kirim  1.148 Petugas Periksa Hewan Kurban

Pemerintah Provinsi Lampung bakal mengerahkan sebanyak 1.148 petugas gabungan untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
KERAHKAN PETUGAS - Kepala Disnakkeswan Lampung Lili Marwati saat diwawancarai Tribunlampung.co.id, Rabu (21/5/2025). Pemprov Lampung mengerahkan 1.148 petugas pemeriksa kesehatan hewan kurban. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Menjelang hari raya Idul Adha 2025, Pemerintah Provinsi Lampung bakal mengerahkan sebanyak 1.148 petugas gabungan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan hewan kurban.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Lili Marwati mengatakan, ribuan petugas gabungan tersebut terdiri dari dokter hewan, ahli peternakan, paramedik veteriner, dan relawan terlatih.

"Untuk petugas gabungan yang akan memeriksa kesehatan hewan kurban ini terdiri dari dokter hewan 179 orang, petugas teknis peternakan 549 orang, paramedik veteriner 269 orang, dan relawan terlatih 151 orang," kata Lili Marwati saat diwawancarai Tribun Lampung, Rabu (21/5).

Dia menjelaskan, petugas gabungan ini akan bekerja memeriksa kesehatan hewan kurban mulai 26 Mei 2025 hingga saatnya pemotongan hewan pada hari raya Idul Adha.

"H-14 kita sudah mulai melakukan identifikasi dan mendata ke kabupaten/kota terkait dengan hewan ternak yang siap untuk dikurbankan," ujar Lili.

"Kemudian H-7 kita sudah mulai ke lapak, H-3 sampai hari H petugas kita nantinya akan ke tempat pemotongan hewan," imbuhnya.

Guna memastikan kesehatan hewan kurban, Lili menyebut jika pihaknya juga bersinergi dengan Disnakkeswan dan instansi terkait di 15 kabupaten/kota.

Pihaknya juga turut menggandeng akademisi dari sejumlah kampus seperti Universitas Lampung, UTB, Polinela, serta asosiasi peternakan seperti PDHI, ISPI, dan Paravetindo.

Selain itu, pihaknya juga membentuk tim terpadu guna meningkatkan pengawasan kesehatan hewan kurban, baik di kandang, lapak hingga proses penyembelihan.

Sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit hewan, Lili menyebut pihaknya akan memberlakukan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran ternak sebagaimana tercantum dalam aturan lalu lintas ternak.

"Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veteriner (SV) secara selektif juga dilakukan sebagai syarat lalulintas hewan kurban untuk mengantisipasi penyebaran penyakit, tandasnya.(hur)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved