Berita Terkini Nasional

Dukun di Aceh Beri Ramuan Khusus untuk Gugurkan Kandungan Remaja yang Dirudapaksa

Dukun pengobatan di Banda Aceh berinisial SF alias Abu Perlak (68), beri ramuan khusus ke gadis remaja yang dirudapaksa untuk menggugurkan kandungan.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DUKUN BEJAT: Dukun pengobatan di Banda Aceh berinisial SF alias Abu Perlak (68), beri ramuan khusus ke gadis remaja yang dirudapaksanya untuk menggugurkan kandungannya. Ya, SF merudapaksa remaja berusia 15 tahun. Parahnya lagi, aksi bejat sang dukun dilakukan selama 4 tahun. Tindakan bejat sang dukun akhirnya terkuak setelah korban menceritakan apa yang dialaminya ke ibunya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Aceh - Dukun pengobatan di Banda Aceh berinisial SF alias Abu Perlak (68), beri ramuan khusus ke gadis remaja yang dirudapaksanya untuk menggugurkan kandungannya.

Ya, SF merudapaksa remaja berusia 15 tahun. Parahnya lagi, aksi bejat sang dukun dilakukan selama 4 tahun.

Tindakan bejat sang dukun akhirnya terkuak setelah korban menceritakan apa yang dialaminya ke ibunya.

Diketahui, remaja putri itu menjadi korban rudapaksa seorang dukun di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Korban rupanya sempat hamil, namun kandungannya itu digugurkan oleh sang dukun dengan menggunakan ramuan khusus.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik Polda Aceh menyerahkan perkara ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Erlina Rosa, SH, yang didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang, SH, MH, di Kantor Kejari Abdya pada Rabu (21/5/2025).

Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, Erlina Rosa mengatakan, korban menjalani pengobatan di rumah SF sejak 2019 karena mengalami setengah badannya mengalami kelumpuhan.

“Korban ini mengalami sakit lumpuh setengah badan dari pusat sampai kakinya. Kemudian keluarga korban mendapatkan informasi bahwasanya ada pengobatan terapi di Abdya, terus korban dibawa Abdya untuk berobat,” kata Erlina, dikutip dari SerambiNews.com.

Setibanya di rumah pelaku, kata Erlina, korban diberikan obat berupa air doa.

Lalu korban dan keluarganya kembali ke Banda Aceh.

Namun, tak lama kemudian, penyakit yang diderita korban semakin parah.

“Tidak lama berselang, korban mengalami muntah darah dan bertambah parah,” paparnya. 

“Kemudian keluarganya menyarankan agar korban kembali berobat lagi ke dukun tersebut,” ucap Erlina.

Saat kembali ke tempat dukun itu, pelaku meminta korban untuk tinggal di rumahnya dengan syarat adanya ijab dan kabul antara dirinya dengan keluarga korban.

“Karena korban ini anak yatim, maka ijab dan kabul itu diwakili oleh paman korban dengan kalimat menyerahkan keponakannya itu ke dukun tersebut untuk melakukan pengobatan,” ungkap JPU.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved