Berita Lampung
Tersangka Kasus Rudapaksa Dibekuk Saat Jualan Dimsum
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pelaku kekerasan seksual
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni yuntavia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial FA (20), warga Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, ditangkap di tempat pelariannya di Jakarta pada Selasa malam (20/5).
“Pelaku kita amankan lantaran telah berbuat asusila terhadap korban AM yang masih berusia 16 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Kamis (22/5/2025).
Menurut Johannes, aksi bejat pelaku terjadi berulang kali sejak tahun 2022 hingga 2024.
Perbuatan tersebut dilakukan tidak hanya di rumah pelaku, tetapi juga di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Timur.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban, setelah anaknya tidak pulang semalaman usai pergi bersama temannya.
Ketika korban akhirnya pulang, sang ibu menginterogasinya. Awalnya korban mengaku hanya menginap di Pringsewu.
Namun setelah didesak lebih jauh, ia mengaku telah berulang kali menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku, yang ternyata adalah kekasihnya sendiri.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku melarikan diri ke Pulau Jawa dan bekerja sebagai pedagang dimsum di kawasan Jakarta Barat.
“Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah tim Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu, dengan bantuan keluarga korban, berhasil melacak keberadaannya dan menangkapnya saat sedang berjualan,” ungkap Johannes.
Karena perbuatannya, VA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman kurungan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Diancam 15 Tahun Penjara
Mesuji Akan Bangun Ratusan Rumah Program Kampung Sejahtera |
![]() |
---|
Peringati HUT ke-61, DPD Golkar Lampung Bagikan 1.000 Paket Sembako |
![]() |
---|
Cabor Gulat dan Tarung Drajat Lampung Kerahkan Kekuatan Penuh Tampil di PON Beladiri 2025 |
![]() |
---|
Gedung MTs NU Krui Pesisir Barat Dilalap Api, Kerugian Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 13 Oktober 2025, Enam Wilayah Diperkirakan Hujan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.