Berita Terkini Nasional
Alasan Mengejutkan Ibu di Riau Perbolehkan Anak Gadisnya Dirudapaksa Ayah Tiri
Diketahui ayah tiri pelaku rudapaksa anak gadis tersebut tak lain adalah suami kedua dari ibu di Riau.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Riau - Alasan mengejutkan ibu di Riau memperbolehkan anak gadisnya dirudapaksa ayah tiri.
Diketahui ayah tiri pelaku rudapaksa anak gadis tersebut tak lain adalah suami kedua dari ibu di Riau.
Ibu di Riau ini menikah lagi setelah suami pertamanya meninggal dunia.
Korban merupakan anak dari hasil pernikahan dengan suami pertama, sehingga hubungannya dengan pelaku sebagai anak tiri.
Anak gadis tersebut berinisial NK, kini sudah berusia 23 tahun.
NK menjadi korban dirudapaksa ayah tiri berinisial P (46) sejak usianya 12 tahun.
Bahkan, ibu korban yang berinisial R (49) memperbolehkan P merudapaksa NK di dalam rumah.
Kasatrestrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatama, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke tantenya dan membuat laporan pada Sabtu (17/5/2025).
"Setelah mendengar seluruh cerita korban secara detail, bibi korban langsung membawa korban ke Polres Kampar untuk melapor," paparnya, Kamis, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Pasangan suami istri, P dan R ditangkap pada Kamis (22/5/2025).
Berdasarkan pengakuan korban, aksi pelecehan dilakukan sejak 2014 saat usianya masih 12 tahun.
Korban terakhir dilecehkan pada 2023 sehingga P melancarkan aksinya selama 9 tahun.
Diketahui, NK merupakan anak kandung R dari suami pertamanya yang meninggal.
R kemudian menikah lagi dengan P sehingga status NK anak tiri.
Saat mengetahui perbuatan bejat P, R memilih diam karena diancam.
"Pelaku mengancam tidak akan menyekolahkan adik-adik korban dan bahkan mengancam akan membakar rumah mereka," terangnya.
Tindakan tersebut dilakukan berulang kali bahkan saat R berada di rumah.
"Pelaku RN, ibu kandung korban, mengaku tidak mampu menolak keinginan pelaku PN," lanjutnya.
Penyidik masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
"Barang bukti yang diamankan berupa seragam sekolah korban, semakin menguatkan konstruksi kasus ini," sambungnya.
Kedua pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kampar.
R menerangkan P menggunakan istilah 'minta jatah' ketika ingin mencabuli putrinya.
Permintaan tersebut tak dapat ditolak karena R terus diancam.
"Dia akan pergi dan menelantarkan anaknya," ucap R.
Akibat perbuatannya, P dapat dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan R dijerat karena melakukan pembiaran dengan Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )
8 Guru dan Kepsek Jadi Tersangka Murid SD Tewas Tenggelam saat Rekreasi Sekolah |
![]() |
---|
15 Orang Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN Perannya Masing-masing Terungkap |
![]() |
---|
Sumiati Tewas Tergeletak di Tepi Jalan setelah Warga Dengar Gaduh Jelang Maghrib |
![]() |
---|
Pelaku Pengintaian Kacab Bank BUMN Sempat Kabur Saat Akan Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Putri Apriyani Tewas Dibunuh Pacarnya Oknum Polisi, Keluarga Ingin Pelaku Dihukum Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.