Berita Lampung

Pakai Narkoba, Dua Warga Lampung Timur Diciduk Polisi

Personel Satuan Narkoba Polres Lampung Timur yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Timor berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Polres Lampung Timur
BB NARKOBA - Personel Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, mengamankan barang bukti hasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Jumat (23/5/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Personel Satuan Narkoba Polres Lampung Timur yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Timor berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Lampung Timor AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Narkoba AKP Timor mengatakan, kedua pelaku berinisial RAS (38) dan RAT (31), kedua pelaku tinggal di Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Timor menyebutkan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya indikasi warga yang melakukan penyalahgunaan narkotika

"Kami melakukan penyelidikan dan pada Selasa 20 Mei 2025, pukul 16.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku berinisial RAS (38) dan RAT (31) Warga Kecamatan Labuhan Maringgai," kata Timor saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).

Timor mengatakan, dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 plastik klip bening bekas pakai, dan seperangkat alat hisap sabu.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Dia menyampaikan bahwa kasus ini menunjukkan bahwa polisi berkomitmen meringkus penyalahgunaan narkotika.

Timor mengaku, pihaknha akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Timor pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika.

"Untuk RAS dan RAT dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Polres Lampung Timur akan terus melakukan penindakan terhadap Penyalahgunaan Narkotika," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved