Berita Terkini Nasional
Sidang Dakwaan Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Digelar 11 Juni
Kopral Dua (Kopda) Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada 11 Juni 2025.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kopral Dua (Kopda) Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada 11 Juni 2025 mendatang dalam kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung.
Keduanya akan diadili setelah Oditurat Militer (Otmil) I-05 Palembang menyerahkan berkasnya kepada Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Jumat (23/5/2025).
Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, menjelaskan bahwa setelah menerima berkas dari kedua tersangka, pihaknya akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan perkara dan membentuk majelis hakim dalam waktu dua hari kerja.
“Setelah berkas diperiksa, majelis hakim akan menentukan jadwal sidang dan memanggil saksi-saksi serta terdakwa,” ujar Kolonel Fredy kepada wartawan.
Sidang perdana untuk Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis direncanakan akan digelar pada Rabu (11/6/2025) dengan agenda dakwaan.
Kepala Otmil I-05 Palembang, Kolonel Laut (H) M Muchlis, menambahkan bahwa dalam penyusunan berkas perkara ini, sebanyak 41 saksi telah diperiksa.
Dari jumlah tersebut, 31 orang menjadi saksi untuk kasus Kopda Basarsyah dan 10 orang untuk Peltu Lubis.
Para saksi berasal dari berbagai unsur, termasuk masyarakat, kepolisian, dan ahli.
“Seluruh saksi yang masuk dalam berkas pemeriksaan ini nantinya akan dihadirkan dalam persidangan. Mereka akan dimintai keterangan oleh hakim,” jelas Muchlis.
Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal.
Sementara itu, Peltu Lubis dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Sebagai informasi, Kopda Basarsyah telah menembak mati tiga polisi saat melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025).
Tiga polisi yang tewas dalam insiden tersebut adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto serta dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.
(Tribunlampung.co.id/Kompas.com)
Terbongkar Kebohongan Radiet Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Unram, Paksa Korban Intim |
![]() |
---|
Kegiatan Oknum Kapolsek di Rumah Janda sebelum Digerebek Warga, Terekam Video |
![]() |
---|
Alasan Mengejutkan Kakanwil Kemenag Lempar Mikrofon ke Arah Tamu, 'Hanya Bercanda' |
![]() |
---|
Karyawati PNM Dibunuh Suami Nasabah saat Tagih Utang, Rumah Pelaku Kini Hancur |
![]() |
---|
Strategi Polisi Bongkar Kasus Kematian Mahasiswi Unram meski Minim Saksi, Dibunuh Pacar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.