Berita Viral

Tampang Tukang Bakso yang Asusila Remaja Pakai Iming-iming Makan Gratis

Tampang tukang bakso yang tega melakukan tindak asusila pada gadis remaja di di Ciasem, Kabupaten Subang. 

Editor: Kiki Novilia
Tribun jabar/ Ahya Nurdin
TAMPANG TUKANG BAKSO - Tampang pelaku asusila saat berada di Mapolres Subang, Jumat (23/5/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Subang - Tampang tukang bakso yang tega melakukan tindak asusila pada gadis remaja di di Ciasem, Kabupaten Subang. 

Pelaku sebelumnya sempat viral di media sosial lantaran aksinya melakukan asusila ke korban terekam kamera. 

Pelaku akhirnya diciduk oleh Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) Satreskrim Polres Subang.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan, pelaku S (53) yang merupakan tukang bakso keliling itu memeluk dan melakukan hal tak senonoh pada korban.

"Pelaku diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Subang pada Minggu (18/5/2025), setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ciasem," kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, Jumat (23/5/2025) pagi.

Menurut AKBP Ariek, modus pelaku melakukan asusila dengan cara mengiming-imingi korban MK (17) dengan bakso gratis.

"Kronologis pada  Kamis(15/5/2025) sekitar Pukul 17.00 WIB di Kecamatan Ciasem Subang. Pelaku mengiming-imingi korban dengan bakso gratis," katanya

"Pelaku S (53) juga mengaku sudah 3 kali melakukannya terhadap korban," imbuhnya.

Dikatakan AKBP Ariek, aksi tukang bakso tersebut sempat direkam warga dan videonya viral di media sosial.

"Video tersebut sempat di viral media sosial baik TikTok, Instagram maupun Facebook," Katanya.

Setelah video tersebut viral di media sosial, Jajaran kepolisian Unit PPA Satreskrim Polres Subang langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.

"Pelaku diamankan 1x24 jam setelah video tersebut viral di media sosial," ucapnya.

Selain mengamankan pelaku yang berprofesi sebagai tukang bakso keliling, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved