Berita Viral

Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta atau UMP Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah

Para pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta upah minimum provinsi (UMP) serta guru honorer akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

Editor: Kiki Novilia
Istimewa via TribunTrend
BANTUAN UANG - Berikut ini jadwal pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta upah minimum provinsi (UMP) serta guru honorer. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Para pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta upah minimum provinsi (UMP) serta guru honorer akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

BSU menjadi bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian.

Pemerintah juga akan memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya, kata Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian.

Kebijakan itu akan diresmikan mulai 5 Juni 2025 mendatang.

"Stimulus yang saat ini sedang difinalisasi dan direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni tersebut diharapkan akan mampu mendongkrak konsumsi masyarakat," katanya, Jumat (23/5/2025), dikutip dari Kompas TV.

Ia menerangkan, insentif ekonomi di Triwulan II 2025 menjadi krusial, mengigat telah lewatnya hari besar seperti Natal dan Tahun Baru yang bisa mendorong konsumsi masyarakat.

Stimulus itu disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal jedua bisa tetap berada di kisaran 5 persen. 

Masa libur sekolah yang diikuti dengan pemberian gaji ke-13 akan menjadi momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat.

Ia menyebut, total terdapat enam paket stimulus berbasis konsumsi domestik, dengan fokus pada peningkatan aktivitas masyarakat di sektor transportasi, energi, hingga batuan sosial.

Stimulus pertama, yaitu berupa diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah. 

Stimulus kedua, pemerintah akan memberikan potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025.

Stimulus ketiga, pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. 

Stimulus keempat, pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.

Stimulus kelima, berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau UMP, serta guru honorer. 

Stimulus keenam, pemerintah memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

Pemerintah juga mengajak pemerintah daerah untuk berperan aktif menciptakan kegiatan pariwisata dan hiburan lokal.

Baca juga: Dukung Pertanian di Lampung Timur, DPR RI Salurkan Bantuan Alsintan

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUN JABAR )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved