Berita Terkini Nasional

Kasus Pernikahan Anak di Lombok Tengah Viral, Ortu Sebut Sudah Dicegah dan Hanya Ikuti Aturan Adat

Muhdan, ayah pengantin perempuan, menjelaskan bahwa pihak keluarga sebelumnya sudah pernah berupaya mencegah keduanya menikah dengan cara memisahkan.

Editor: Teguh Prasetyo
Istimewa via Tribun Lombok
PERNIKAHAN ANAK - Viral pernikahan anak YL (15), yang masih duduk di bangku SMP dengan pengantin laki-laki, RE (17) di Lombok Tengah, NTB, viral di media sosial. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LOMBOK - Belum lama ini video pernikahan anak bawah umur di Lombok Tengah, Nusa Tengara Barat (NTB) viral di media sosial.

Banyak pihak yang menyayangkan pernikahan antara pengantin perempuan, YL (15), yang masih duduk di bangku SMP dengan pengantin laki-laki, RE (17). Orangtua

YL akhirnya buka suara terkait pernikahan anak mereka yang viral.

Muhdan, ayah pengantin perempuan, menjelaskan bahwa pihak keluarga sebelumnya sudah pernah berupaya mencegah keduanya menikah dengan cara memisahkan mereka.

Namun, satu bulan setelahnya, pasangan itu kembali melakukan hal yang sama, yaitu tradisi pernikahan kawin culik atau kawin lari.

"Ya sempat saya pisah, tapi nikah lagi dengan orang yang sama, sudah ada upaya pencegahan lah," kata Muhdan saat ditemui di kediamannya di Praya Timur, Minggu (25/5/2025).

Karena anak gadisnya sudah dibawa lari ke Pulau Sumbawa lebih dari 24 jam, orangtua dan keluarga akhirnya mau tidak mau menikahkan keduanya.

"Kalau saya ndak segera berkeputusan untuk menikahkan kan, yang ada nanti ujung-ujungnya fitnah. Itulah makanya saya segera dengan pak kadus kalau sudah begini ya apa boleh buat, ya nikahkan saja," ujar Muhdan didampingi pengacaranya.

Sementara itu, Muhaman, pengacara keluarga pengantin perempuan mengatakan, ada rentetan peristiwa sebelum terjadi pernikahan anak.

"Saya mewakili orangtua pengantin bahwa peristiwa yang viral ini ada rentetan peristiwa yang mengharuskan mereka untuk menikah," kata Muhaman.

Ia menceritakan, kejadian berlangsung pada bulan puasa, saat kedua pengantin pertama kali melakukan tradisi kawin culik atau kawin lari.

Pada peristiwa pertama, pihak keluarga sudah berupaya memisahkan keduanya dan berhasil.

Namun, satu bulan setelah kejadian, mereka kembali melakukan hal yang sama dengan orang yang sama, yaitu menculik kemudian lari.

"Kali ini mereka lari ke luar pulau, yaitu Pulau Sumbawa, selama lebih dari 24 jam," kata Muhaman.

Menurut Muhaman, dalam adat istiadat masyarakat Sasak, jika perempuan sudah dilarikan lebih dari 1x24 jam dan menyatakan diri menikah, maka jadi kewajiban orangtua menikahkan mereka agar terhindar fitnah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved