Pemkot Bandar Lampung

Damkarmat Kota Bandar Lampung Rutin Bayar Pajak Kendaraan

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bandar Lampung rutin membayar pajak kendaraan

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
BAYAR PAJAK - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bandar Lampung Anthoni Irawan. Dia mengatakan pihaknya rutin membayar pajak kendaraan.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bandar Lampung rutin membayar pajak kendaraan.

"Kita selalu rutin membayar pajak. Agar terhindar dari penunggakan dan denda pajak," ujar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bandar Lampung Anthoni Irawan  Selasa (27/5/2025).

"Perunit Rp 2-5 juta tergantung unit dan kapasitas kendaraan itu," sambungnya.

Ia mengaku saat ini ada penyesuaian nominal pajak Damkar.

"Untuk tahun 2024 memang ada penyesuaian nominal pajak. Yang tadinya untuk kendaraan pemadam ini ada pajak khusus. Artinya kendaraan kedaruratan dikenakan pajak di bawah pajak kendaraan reguler," ujarnya.

"Tetapi mulai 2024 pajak kendaraan yang dibayarkan untuk kendaraan Damkar sama seperti pajak kendaraan reguler," sambungnya.

Ia mengatakan pihaknya telah mengusulkan penyesuaian pajak kendaraan Damkar.

"Jadi kita mulai tahun kemarin sudah memasukan nominal anggaran penyesuain. Alhamdulillah sudah dibayarkan," ujarnya.

"Memang ada beberapa kendala karena kendaraan-kendaraan ini belum ada perhitungan resmi dari Samsat untuk pembayaran resminya," tukasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved