Pemkot Bandar Lampung
Damkarmat Kota Bandar Lampung Rutin Bayar Pajak Kendaraan
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bandar Lampung rutin membayar pajak kendaraan
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bandar Lampung rutin membayar pajak kendaraan.
"Kita selalu rutin membayar pajak. Agar terhindar dari penunggakan dan denda pajak," ujar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bandar Lampung Anthoni Irawan Selasa (27/5/2025).
"Perunit Rp 2-5 juta tergantung unit dan kapasitas kendaraan itu," sambungnya.
Ia mengaku saat ini ada penyesuaian nominal pajak Damkar.
"Untuk tahun 2024 memang ada penyesuaian nominal pajak. Yang tadinya untuk kendaraan pemadam ini ada pajak khusus. Artinya kendaraan kedaruratan dikenakan pajak di bawah pajak kendaraan reguler," ujarnya.
"Tetapi mulai 2024 pajak kendaraan yang dibayarkan untuk kendaraan Damkar sama seperti pajak kendaraan reguler," sambungnya.
Ia mengatakan pihaknya telah mengusulkan penyesuaian pajak kendaraan Damkar.
"Jadi kita mulai tahun kemarin sudah memasukan nominal anggaran penyesuain. Alhamdulillah sudah dibayarkan," ujarnya.
"Memang ada beberapa kendala karena kendaraan-kendaraan ini belum ada perhitungan resmi dari Samsat untuk pembayaran resminya," tukasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Eva Dwiana Lantik 266 PPPK di Bandar Lampung |
![]() |
---|
Wali Kota Bandar Lampung Lantik 266 PPPK Tahap 1 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Beasiswa Bagi PPPK yang Ingin Lanjut S2 |
![]() |
---|
Wali Kota Bandar Lampung Minta PPPK yang Baru Dilantik Bekerja Sungguh-sungguh |
![]() |
---|
Sebanyak 266 PPPK di Bandar Lampung Resmi Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.