Berita Terkini Nasional

Divonis 10 Tahun Penjara, Agus Buntung Nyatakan Pikir-pikir

Terdakwa kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus Difabel/buntung menyatakan masih pikir-pikir.

Editor: taryono
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG AGUS DIFABEL - Terdakwa kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Swartama didampingi ibundanya usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5/2025). Agus dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. 

Tribunlampung.co.id, Mataram - Terdakwa kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus Difabel/buntung menyatakan masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak terkait vonis 10 tahun penjara dan denda 100 juta kepada dirinya dalam kasus asusila, Selasa (27/5/2025). 

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Agus, Michael Ansori kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5/2025).

Pembacaan vonis hukuman tersebut berlangsung terbuka untuk umum. Nampak Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni hadir untuk mendengarkan putusan hakim terhadap kasus yang menimpa anaknya.

Mendengar hukuman yang diberikan majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati itu, Padni nampak sedih. Tapi dia tidak memberikan komentar sedikitpun terkait putusan itu saat ditanya usai persidangan.

Sementara Agus yang di dampingi kuasa hukum sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya, untuk upaya hukum lebih lanjut usai mendengar vonis hakim.

Kuasa hukum Agus, Michael Ansori kepada majelis hakim menyampaikan akan menimang terlebih dahulu upaya hukum selanjutnya.

"Kita pikir-pikir dulu dalam tujuh hari, pasti kita akan melakukan upaya hukum banding," kata Michael, Selasa (27/5/2025).

Setelah mendengar putusan tersebut, Agus kembali dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

 Agus saat berjalan menuju mobil tahanan nampak didampingi Ibundanya, dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Pemuda 22 tahun itu tidak memberikan komentar saat ditanya soal vonis yang dijatuhkan kepadanya, sebelum masuk ke mobil tahanan Agus sempat berpamitan dengan ibunya.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved