Berita Lampung

Dugaan Korupsi Bimtek, Kejari Pringsewu Geledah 3 Lokasi

Kejaksaan Negeri Pringsewu mendalami kasus dugaan korupsi dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bagi aparatur desa di Kabupaten Pringsewu tahun ang

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Kejari Pringsewu
PENGGELEDAHAN - Penyidik Kejari Pringsewu melakukan penggeledahan di tiga lokasi, Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi kegiatan bimtek bagi aparatur desa di Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kejaksaan Negeri Pringsewu mendalami kasus dugaan korupsi dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bagi aparatur desa di Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024. 

Pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Pringsewu, Kantor Kepala Pekon Rejosari Kecamatan Pringsewu, serta di rumah Kepala Pekon Rejosari Khotmanudin.

"Dari ketiga lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan bimtek,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu Lutfi Fresley, mewakili Kajari Pringsewu Raden Bagus Wicaksono.

Lutfi menambahkan, penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 184/L.8.20/Fd.2/05/2025 tertanggal 27 Mei 2025, yang ditandatangani langsung oleh Kajari Pringsewu.

Proses penggeledahan berlangsung tertib tanpa hambatan, dengan pengamanan dari personel Kodim 0424/Tanggamus dan petugas internal Kejari Pringsewu.

“Penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 24 Maret 2025. Dalam prosesnya, kami juga telah melakukan upaya pemulihan keuangan negara sebesar Rp 184 juta dan akan terus berkomitmen memulihkan potensi kerugian negara lainnya,” tegas Lutfi.

Kegiatan bimtek yang disorot ini mengusung tema wawasan kebangsaan, bela negara, dan studi tiru bagi aparatur desa se-Kabupaten Pringsewu

Namun, diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Kejari Pringsewu berkomitmen mengusut tuntas perkara ini demi memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved