Berita Terkini Nasional
Mahasiswi S2 di Makassar Diduga Lakukan Aborsi Ilegal, Dibantu ASN Puskesmas
Mahasiswi S2 di salah satu perguruan tinggi negeri berinisial CI (23) diduga melakukan aborsi ilegal hasil hubungan di luar nikah.
Tribunlampung.co.id, Makassar - Mahasiswi S2 di salah satu perguruan tinggi negeri berinisial CI (23) diduga melakukan aborsi ilegal hasil hubungan di luar nikah.
CI diduga melakukan aborsi di sebuah rumah milik pegawai puskesmas di Kota Makassar inisial SA (44), Aparatur Sipil Negara.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap CI, pacarnya Z (29), dan SA (44).
Dari penelusuran polisi, SA biasa mendatangi pasiennya ke hotel atau penginapan untuk melakukan praktik medis ilegal yang bertarif Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per pasien.
Dari Hotel ke Lubang Kubur di Belakang Rumah
Proses aborsi terhadap janin CI dilakukan pada Selasa (20/5/2025). CI saat itu tengah mengandung satu bulan.
Setelah tindakan dilakukan, janin yang digugurkan tidak dibuang secara sembarangan, melainkan dikuburkan oleh pacar CI, pria berinisial Z (29), di belakang rumahnya di Jalan Tamalate 2, Makassar.
Pengungkapan lokasi penguburan itu dilakukan secara dramatis.
Tim Resmob Polda Sulsel bersama INAFIS dan Biddokkes harus memanjat tembok untuk masuk ke pekarangan rumah Z yang terkunci.
Setelah ditunjukkan Z, polisi menggali area yang ditandai batu bata merah dan menemukan janin terbungkus pembalut.
“Kondisinya terbungkus dengan softex dan tisu, dikubur di kedalaman 11 cm di belakang rumah Z,” jelas Ipda Dendi Eriyan, Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel.
Jaringan Terorganisir: Ada Perantara Sesama Perempuan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan dua perempuan lain yang diduga terlibat dalam jaringan: CI sebagai pengguna jasa dan RA yang mempertemukan CI dengan SA.
Ini memperlihatkan bahwa praktik aborsi ilegal di Makassar tidak dilakukan secara acak, tetapi melibatkan jaringan sosial yang kuat, bahkan lintas gender.
“CI dijembatani oleh RA, temannya sendiri, untuk bertemu dengan SA. Jadi ini praktik terorganisir,” ujar Dendi.
Z, sang pacar yang juga menguburkan janin, ikut diamankan.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi mengenai apakah ia akan dijerat pasal serupa, atau hanya sebagai saksi dan pengubur jenazah.
Ini menimbulkan pertanyaan etis: mengapa tanggung jawab sosial dan hukum dalam kasus kehamilan tidak diinginkan, lebih berat ditanggung perempuan?
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus ini, antara lain obat perangsang untuk aborsi, handphone berisi percakapan antara CI dan pelaku SA, serta janin yang telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan forensik.
Ketiganya—CI, Z, dan RA—masih menjalani proses hukum. SA, ASN Puskesmas, diduga menjadi operator utama dalam praktik ilegal ini, dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan serta KUHP pasal tentang aborsi tanpa dasar medis yang sah. (Tribun Timur/Muslimin Emba)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Rekam Jejak Iwan Wonosobo Pembunuh Anggota TNI, 4 Kali Keluar Masuk Penjara |
![]() |
---|
Sosok Desy Yanthi Anggota DPRD Viral 6 Bulan Absen Alasan Sakit Video Liburan Beredar |
![]() |
---|
Pengantin Baru Tewas Diduga Dihabisi Teman padahal Terkenal Royal |
![]() |
---|
Keluarga Yakin Kerangka dalam Pohon Aren Yuda, sempat Kerja di 3 Provinsi Ini |
![]() |
---|
Alasan Remaja 16 Tahun Bunuh Pacar Mahasiswi di Jakarta Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.