Berita Terkini Nasional
Alasan Remaja 16 Tahun Bunuh Pacar Mahasiswi di Jakarta Timur
Terbongkarnya motif pembunuhan tersebut setelah polisi berhasil mengamankan pelaku yang masih anak di bawah umur.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta Timur - Terungkap alasan sebenarnya remaja di Jakarta Timur tega menghabisi nyawa pacarnya yang mahasiswi.
Terbongkarnya motif pembunuhan tersebut setelah polisi berhasil mengamankan pelaku yang masih anak di bawah umur.
Pelaku merupakan remaja pria yang masih berusia 16 tahun sedangkan korban seorang mahasiswi berinisial IM (23).
Pembunuhan mahasiswi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut terjadi di salah satu indekos yang ada di Ciracas, Jakarta Timur.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan menyebut pembunuhan mahasiswi berinisial IM tersebut dilakukan secara spontan.
Menurutnya, aksi pelaku yang masih berusia 16 tahun itu terjadi begitu saja usai melihat foto korban bersama pria lain di ponsel hingga menimbulkan rasa cemburu.
"Ya jadi sebenarnya juga dari konstruksi pasal yang kami terapkan di situ sebenarnya sudah terlihat dari perbuatan yang dilakukan. Ini berdasarkan alat bukti yang kami kumpulkan dan juga keterangan saksi-saksi kemungkinan besar memang terjadinya spontanitas."
"Yaitu adanya kecemburuan yang terjadi antara kedua belah pihak ini. Sehingga terjadi peristiwa pembunuhan. Demikian,” kata Dicky di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (16/9/2025) dikutip dari Tribunnews.com.
Peristiwa itu berawal saat pelaku mendatangi kos korban di Jalan Hajusin RT 7 Nomor 27, Ciracas, Sabtu (13/9/2025) dini hari.
Saat berbincang, pelaku memeriksa ponsel korban dan menemukan foto korban bersama pria lain. "ABH dan korban berbincang-bincang sambil mengecek HP korban lalu didapati foto korban bersama pria lain yang tidak dikenal dan terjadi adu mulut percekcokan sehingga ABH menjadi cemburu dan marah besar sehingga memaki korban dan korban berteriak minta tolong,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Teta.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mencekik korban hingga lemas dan tak berdaya.
"ABH menutup mulut dan mencekik batang leher korban dari depan atau belakang lalu bergeser mencekik dagu korban menggunakan tangan ABH yang menyebabkan korban menjadi terkapar lemas?" jelasnya.
Polisi menyita barang bukti berupa pakaian, celana, seprai, hingga bantal yang terdapat noda darah.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
Meski pelaku masih di bawah umur, polisi menegaskan perkara ini tidak akan diajukan diversi.
| Kompol Yogi Asyik Merokok di Pinggir Kolam Usai Tenggelamkan Brigadir Nurhadi |
|
|---|
| MBG Kerap Diberitakan Buruk, BGN Dorong Akun Medsos Sebarkan Konten Positif |
|
|---|
| Sindiran Pedas Istri Sah untuk Pelakor, 'Dokter Hanya Gelar, Titel Sejatimu Pelakor' |
|
|---|
| Istri Sah Kirim Papan Bunga ke Wisuda Pelakor, Suami Sampai Malu Keluar Rumah |
|
|---|
| Kepsek Syamhudi Terbukti Korupsi Dana Bos Rp 25 Miliar, Cuma Kembalikan Uang Rp 3 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.