Berita Terkini Nasional

Pengakuan Tersangka Pembacok Jaksa di Sumut, Mengaku Diperas Korban

Tersangka pembacokan jaksa di Kejaksaan Negeri Deli Serdang Sumatera Utara, Alpa Patria Lubis alias Kepot mengaku kerap diperas korban.

Tayang:
Editor: taryono
istimewa
PEMBACOKAN JAKSA - Alfa Patria tersangka dan otak pembacokan terhadap jaksa di Kejari Deli Serdang. Ia ditangkap Sabtu (24/5/2025) pukul 23:00 WIB di Jalan Pancing Medan, Sumatera Utara. 

Tribunlampung.co.id, Sumut - Tersangka pembacokan jaksa di Kejaksaan Negeri Deli Serdang Sumatera Utara, Alpa Patria Lubis alias Kepot mengaku kerap diperas korbannya, Jhon Wesli Sinaga.

Kepot melalui kuasa hukumnya Dedi Pranoto mengungkap sempat memberikan uang dengan total Rp 130 juta kepada Jhon Wesli Sinaga.

Uang itu diberikan untuk mengurus 3 perkara Alpa di antaranya 1 kasus penganiayaan dan 2 kasus soal pengerusakan di Kejari Deli Serdang, agar tuntutannya dibuat ringan.

Namun, dalam persidangan, Jhon bukan sebagai jaksa utama, melainkan jaksa pengganti.

Mengenai pengakuan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan bantahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menilai keterangan dari tersangka Kepot tersebut hanya upaya mengalihkan isu dari isu pokoknya.

"Kami menilai yang bersangkutan (Kepot) mencoba mengalihkan isu, dari isu pokoknya pelaksanaan eksekusi," kata Harli saat dihubungi, Selasa (27/5/2025).

Harli menjelaskan sebagaimana investigasi yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, korban menyatakan dia tidak pernah melakukan pemerasan terhadap pelaku.

"Karena pihak Kejati sudah investigasi korban mengaku tidak pernah melakukan itu," jelasnya.

Lebih lanjut, Harli mempertanyakan bagaimana dugaan pemerasan yang dilakukan korban terhadap pelaku bisa terjadi, padahal korban tidak pernah menangani perkara terkait pelaku pembacokan itu.

"Korban tidak pernah menangani perkara terkait pelaku, jadi bagaimana mungkin ada permintaan soal itu?" ucap Harli.

Dikutip dari Tribun-Medan.com,  Alpa Patria Lubis alias Kepot, melalui kuasa hukumnya Dedi Pranoto mengungkap sempat memberikan uang dengan total Rp 130 juta kepada Jhon Wesli Sinaga.

Uang itu diberikan secara bertahap mulai dari Rp 60 juta, 40 juta dan Rp 30 juta secara tunai.

Itu diberikan untuk mengurus 3 perkara Alpa diantaranya 1 kasus penganiayaan dan 2 kasus soal pengerusakan di Kejari Deli Serdang, agar tuntutannya dibuat ringan.

Meski demikian, lanjut Dedi, dalam persidangan Jhon bukan sebagai jaksa utama, melainkan jaksa pengganti.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved