Berita Terkini Nasional

Terbongkar Kerja Sama Oknum ASN Inspektorat dan LSM Peras Kepala Desa

Aksi oknum ASN Inspektorat dan LSM peras kepala desa ini terungkap setelah polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Humas Polres Sumenep via TribunMadura
PEMERASAN - Polres Sumenep menahan oknum Ketua LSM atas nama SB (48) dan oknum PNS Inspektorat Sumenep JF (59) dalam kasus pemerasan kepala desa (Kades) pada Minggu (25/5/2025). Akhirnya terbongkar kerja sama oknum ASN Inspektorat dan LSM peras kepala desa. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Timur - Terbongkar kerja sama oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN) Inspektorat dan LSM peras kepala desa.

Aksi oknum ASN Inspektorat dan LSM peras kepala desa ini terungkap setelah polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Akhirnya modus persekongkolan oknum ASN Inspektorat dengan LSM itu pun terbongkar.

Tindak pemerasan yang dilakukan oknum ASN Inspektorat dan LSM ini terjadi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Aparat Kepolisian Resor Sumenep mengungkap praktik pemerasan yang melibatkan oknum ASN dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM). 

Dua pelaku ditangkap dalam OTT, Minggu (25/5/2025) usai memeras seorang kepala desa dengan modus pelaporan proyek bermasalah.

Kedua pelaku yang kini berstatus tersangka adalah Jufri (59), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Inspektorat Sumenep dan Syaiful Bahri (48), Ketua LSM BIDIK.

Keduanya diduga telah mengintimidasi dan memeras Siti Naisa, Kepala Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, dengan dalih penyimpangan proyek Dana Desa.

Modus Pemerasan: Ancaman Laporan Proyek Pengaspalan

Menurut keterangan Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, upaya pemerasan ini bermula dari pesan WhatsApp yang dikirimkan Jufri kepada korban pada 23 Mei 2025.

Dalam pesan tersebut, Jufri menyampaikan bahwa Syaiful Bahri akan melaporkan dugaan penyimpangan proyek pengaspalan jalan desa jika Kades tidak menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta.

Setelah dilakukan negosiasi, korban menyanggupi untuk memberikan separuh dari nominal tersebut, yakni Rp 20 juta, dan menyepakati pertemuan di rumah Jufri yang berlokasi di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

 OTT Saat Transaksi di Rumah ASN

Pada hari yang telah ditentukan, Siti Naisa datang bersama suaminya membawa uang tunai sesuai kesepakatan.

Begitu uang diserahkan kepada Syaiful Bahri, tim Satreskrim Polres Sumenep yang telah membuntuti sejak awal langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan di tempat kejadian.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved