Berita Lampung

Pria di Lampung Selatan Diamankan Saat Asyik Nyabu di Dalam Kamar Rumahnya

 Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan AA pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dokumentasi Polres Lampung Selatan
PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA - Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan AA (41) pelaku penyalahgunaan narkotika saat asyik nyabu di kamar rumahnya pada Selasa (28/5/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung SelatanPolsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan AA (41) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Sindang Ayu, Desa Cintamulya, Kecamatan Candipuro pada Selasa (28/5/2025).

Kapolsek candipuro, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, AKP Farid Riyanto mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Pelaku berinsial AA (41) warga Desa Pamulihan, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan," ujarnya, Jumat (30/5/2025).

"Pelaku kedapatan memiliki dan menguasai sabu yang ditemukan dalam berbagai barang bukti saat penggeledahan rumah," sambungnya.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan warga.

Lalu, pihaknya melakukan peyelidikan.

Kemudian, pihaknya menemukan lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penggerebekan terhadap pelaku.

"Saat diamankan pelaku sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar rumahnya," ujarnya.

Saat diinterogasi pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli dari seseorang warga Way Sulan.

"Pelaku membeli barang haram tersebut pada seseorang dengan harga Rp 700 ribu," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu sisa pakai, satu bungkus plastik klip sabu utuh, satu pirek sabu sisa pakai, satu alat hisap (bong) dari botol larutan cap kaki tiga, dua korek api gas, satu ponsel Vivo warna hitam, dan satu dompet kecil coklat.

Ia menegaskan pihaknya terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk memberantas peredaran narkoba dan kejahatan lainnya di wilayah hukumnya.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 112 jo 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus ) 
 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved